Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepat SLHS, Perketat MBG di Seluruh Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran mengenai Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang penting bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di provinsi, kabupaten, hingga kota, bertujuan untuk memastikan bahwa tidak hanya aspek gizi yang diperhatikan namun juga keamanan pangan.

Dirjen Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, menyatakan, “Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.” Pernyataan ini menekankan bahwa dari sudut pandang kesehatan publik, keamanan makanan adalah prioritas utama yang harus diintegrasikan dalam setiap program gizi.

Setiap SPPG diwajibkan untuk memiliki SLHS sebagai syarat kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum penerbitan surat edaran ini, diberikan tenggat waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sementara itu, SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan selepas penetapan.

Proses pengajuan SLHS melibatkan beberapa dokumen penting. SPPG harus melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan. Dinas kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum SLHS diterbitkan.

Drg. Murti menambahkan, “Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan.” Hal ini menunjukkan upaya integratif antara pemerintah daerah dan berbagai instansi kesehatan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Apabila semua persyaratan telah lengkap, pemerintah daerah diwajibkan untuk menerbitkan SLHS dalam waktu maksimal 14 hari. Hal ini diharapkan akan mempercepat akses masyarakat terhadap makanan bergizi yang juga aman untuk dikonsumsi. Dr. Ami, salah satu pejabat di Kemenkes, menyatakan, “Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG.” Dengan adanya percepatan ini, diharapkan kualitas penerbitan SLHS tidak akan berkurang dan tetap menjaga standar yang ada.

Kepentingan untuk meningkatkan standar keamanan pangan sangat relevan mengingat semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gizi dan kesehatan. Dalam situasi di mana akses terhadap makanan sehat sering kali menjadi masalah, kebijakan ini menawarkan solusi konkret. Melalui penerapan standar higiene dan sanitasi yang lebih ketat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program gizi yang dicanangkan pemerintah.

Surat edaran ini juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya yang membutuhkan akses terhadap makanan bergizi. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan insiden terkait keamanan pangan dapat diminimalisir, sehingga program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif.

Dalam menyikapi peluncuran kebijakan ini, diharapkan seluruh SPPG dapat mematuhi aturan serta menjalankan proses sertifikasi dengan serius. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang tidak hanya bergizi, tetapi juga aman.

Dengan penguatan kebijakan ini, Kemenkes berharap dapat mengoptimalkan manfaat dari program MBG, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan dalam penyelenggaraan gizi di Indonesia.

Source: women.okezone.com

Berita Terkait

Back to top button