BPOM Tanggapi Penarikan Obat Tawon Liar Asal Indonesia oleh Kaledonia

Pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penarikan obat-obatan asal Indonesia di Kaledonia Baru menarik perhatian publik. Pada 3 Oktober 2025, Pemerintah Kaledonia Baru mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa seluruh produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar yang beredar di wilayah tersebut harus ditarik dari pasaran. Penarikan ini disebabkan karena produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti tramadol dan zat antiinflamasi.

Perlu dicatat bahwa produk yang ditarik ini diketahui diekspor dari Indonesia melalui jalur ilegal oleh importir yang bernama Stone Fish Import dan Naouli Import NC. Meskipun produk mencantumkan stiker izin edar BPOM dengan nomor TR090234332, BPOM mengonfirmasi bahwa produk tersebut tidak terdaftar secara resmi dan menggunakan nomor izin edar fiktif. Ini menjadikan produk tersebut ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Sejak tahun 2013 hingga 2025, BPOM telah melakukan beberapa kali peringatan publik mengenai produk serupa. Obat-obatan dengan nama seperti Tawon Liar dan Tawon Sakti telah ditarik dan dilarang beredar, karena ditemukan mengandung BKO seperti piroksikam, deksametason, dan alopurinol. Penarikan ini menunjukkan konsistensi BPOM dalam menjaga keamanan produk-produk yang beredar di pasaran.

Dari hasil penelusuran BPOM, produk Tawon dan Tawon Liar dikelompokkan sebagai obat bahan alam (OBA) yang tidak terdaftar. Penelusuran dilakukan melalui analisis open-source intelligence (OSINT), di mana BPOM juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Kerja sama ini bertujuan untuk menurunkan tautan penjualan dari marketplace yang terdeteksi menjual produk ilegal tersebut dan memasukkan produk ke dalam daftar negatif untuk pemblokiran.

Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk obat bahan alam, baik secara online maupun offline. Upaya ini termasuk pemutusan rantai distribusi produk ilegal dan penertiban fasilitas produksi yang tidak memiliki izin. Selain itu, BPOM juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kementerian terkait untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk obat bahan alam. Masyarakat diharapkan menerapkan prinsip Cek KLIK, yang berarti Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Melalui langkah-langkah tersebut, BPOM berupaya untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi produk yang tidak memiliki izin edar.

Pernyataan ini menegaskan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produk obat, terutama yang berasal dari jalur distribusi yang tidak jelas. Dengan semakin maraknya penjualan obat tradisional secara online, tantangan untuk menjaga kualitas perangkat kesehatan akan terus meningkat. Ke depannya, kolaborasi antar lembaga dan kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk menanggulangi masalah ini.

Dalam konteks ini, perhatian dari BPOM dan pemerintah bukan hanya untuk melindungi kesehatan publik, tetapi juga untuk mendorong industri obat tradisional yang aman dan berbasis hukum. Penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini diharapkan dapat sistematis dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap produk yang aman dan berkualitas.

Baca selengkapnya di: lifestyle.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button