Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penebangan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Para tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat pada akhir Mei 2025.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa para tersangka telah membuka dan mengelola lahan seluas puluhan hektare untuk ditanami kelapa sawit. Usia tanaman tersebut bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun, menandakan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. "Ini adalah pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan dan berpotensi merusak lingkungan," tegas Herry saat mengungkap kasus tersebut pada 9 Juni 2025.
Dengan penegakan hukum ini, Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Herry menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap perusakan hutan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan merupakan langkah untuk melindungi ekosistem dan kehidupan mendatang. Tindakan ilegal semacam ini bukanlah sekadar soal administrasi, melainkan kejahatan yang dapat memengaruhi banyak generasi ke depan.
Upaya Penegakan Hukum dan Kerja Sama Lintas Sektor
Sepanjang tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus terkait kejahatan kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare. Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari kebijakan Green Policing, yang bertujuan untuk melindungi lingkungan melalui pendekatan integratif. Polda Riau bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH), akademisi, aktivis lingkungan, serta media untuk mencegah dan menangani isu ini.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan identitas empat tersangka yang ditangkap, yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan dengan menggunakan berbagai dokumen untuk melegitimasi aktivitas ilegal mereka.
Modus Operandi yang Cerdik
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup cerdik, di mana mereka memanfaatkan celah administratif untuk menyembunyikan aktivitas ilegal. Kombes Ade menambahkan, dokumen-dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja digunakan untuk menutupi fakta bahwa semua aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung. Penegasan ini menjadi penting mengingat status hutan lindung yang diatur oleh undang-undang.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, serta stempel dari lembaga adat yang digunakan oleh tersangka. Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Pasal yang digunakan dalam penuntutan mereka mencakup Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dampak Jangka Panjang
Kejahatan lingkungan seperti ini memiliki dampak jangka panjang yang tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya dan menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Riau.
Dengan langkah hukum yang diambil oleh Polda Riau, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya melindungi lingkungan hidup. Kesejahteraan generasi mendatang akan sangat dipengaruhi oleh tindakan kita hari ini dalam menjaga dan mempertahankan kekayaan alam yang tersisa.





