Komisi III DPR RI akan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Juni 2025. Langkah ini merupakan upaya untuk mengedepankan partisipasi publik, termasuk mahasiswa dari berbagai universitas dan para ahli hukum pidana. Hal ini ditunjukkan oleh pernyataan Ketua Komisi III, Habiburokhman, pada Senin (9/6/2025) yang menegaskan komitmen DPR untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Mahasiswa yang akan hadir berasal dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (Unila), dan Universitas Borobudur. Selain itu, para praktisi hukum, seperti yang mewakili Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Peradi, juga diundang untuk memberikan masukan. Habiburokhman menyatakan, penting untuk membuka diskusi yang konstruktif agar revisi KUHAP tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga substantif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kritis terhadap Substansi Revisi
Dalam pernyataannya, Habiburokhman menekankan bahwa tujuan dari RDPU ini adalah untuk memastikan revisi KUHAP berkualitas dan tidak terburu-buru. Menurutnya, kualitas substansi sangat penting agar ketentuan baru yang akan ditetapkan benar-benar dapat memenuhi harapan masyarakat serta menghindari tumpang tindih yang mungkin terjadi.
Ketua DPR, Puan Maharani, juga menambahkan bahwa proses revisi tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Ia menjelaskan bahwa waktu sidang kali ini terbatas, sehingga perlu mendengarkan segala aspirasi dari berbagai kalangan sebelum memutuskan hal yang krusial. Di sisi lain, DPR membuka jalan untuk perdebatan yang sehat dan inklusif mengenai isu-isu penting dalam revisi KUHAP.
Peran Mahasiswa dan Ahli Hukum
Kehadiran mahasiswa dalam RDPU ini diharapkan membawa perspektif segar yang mencerminkan aspirasi generasi muda. Selain para akademisi, mahasiswa diharapkan dapat memberikan pandangan yang berfokus pada keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
Para ahli hukum pidana juga diundang untuk mengisi forum ini dengan pengetahuan praktis dan perspektif akademis yang mendalam. Keterlibatan mereka diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan dalam proses peradilan yang ada, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif terkait substansi revisi yang diinginkan.
Kualitas Legislasi yang Responsif
Komisi III DPR berkomitmen untuk menghasilkan legislasi yang bukan hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR ingin memastikan hasil dari revisi ini dapat berfungsi secara praktis dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan, serta mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.
Ini adalah langkah penting bagi pembaharuan sistem hukum di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan keadilan. Partisipasi publik diharapkan menjadi kunci dalam menciptakan KUHAP yang lebih baik, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat saat ini.
Menjelang pelaksanaannya, RDPU ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat, terutama mahasiswa dan para praktisi hukum, yang selalu mengawasi bagaimana DPR merespons aduan dan aspirasi yang telah disampaikan. Agar semua pihak terlibat dalam proses ini, adanya transparansi dari DPR sangat dibutuhkan untuk menyukseskan revisi yang berkualitas dan berorientasi pada keadilan.





