Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal sisik tenggiling di Garut, Jawa Barat, dengan menyita 30 kilogram sisik tenggiling senilai sekitar Rp 1,2 miliar. Penangkapan ini menjadi sorotan karena tingginya nilai jual sisik tenggiling yang mencapai Rp 40 juta per kilogram, yang menyebabkan hilangnya 200 tenggiling untuk memenuhi pasokan tersebut.
Kombes Edy Suwandono, kepala Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa sisik tenggiling memiliki nilai jual yang sangat menggiurkan. "Bayangkan 1 kilogram itu Rp 40 juta. Untuk 30,5 kilogram, sekitar 200 tenggiling harus dibunuh," ujarnya. Situasi ini menunjukkan dampak serius terhadap populasi tenggiling yang sudah terancam punah.
Modus Operandi Pelaku
Dua tersangka, RK dan A, ditangkap saat berusaha memperjualbelikan sisik tenggiling, yang dilindungi oleh Undang-Undang. Kombes Edy menjelaskan bahwa mereka tidak hanya mengabaikan hukum, tetapi juga merusak ekosistem dengan aksi mereka. Penjualan ini tidak hanya dipicu oleh nilai ekonomi, tetapi juga oleh penggunaan sisik tenggiling dalam pengobatan tradisional dan sebagai bahan baku untuk narkotika jenis sabu.
Tindakan Hukum
Dari tindakan ilegal ini, keduanya dikenakan Pasal 40 ayat (1), huruf F juncto Pasal 21 ayat (2), huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlunya konservasi sumber daya alam.
Dampak Terhadap Ekosistem
Kasus ini menyoroti permasalahan yang lebih luas terkait perdagangan satwa liar. Sisik tenggiling, yang berasal dari spesies yang dilindungi, dianggap penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Ketika populasi tenggiling menurun, dampaknya akan terasa pada rantai makanan dan kesehatan lingkungan secara keseluruhan.
Edy menambahkan, "Kita harus menghentikan praktik ini demi kelangsungan hidup tenggiling dan ekosistem yang lebih luas." Upaya penegakan hukum dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa liar menjadi langkah krusial dalam mengatasi masalah ini.
Kesadaran Publik dan Upaya Konservasi
Pentingnya sosialisasi terhadap pelanggaran hukum terkait perlindungan satwa juga sangat ditekankan. Dengan banyaknya masyarakat yang masih tidak paham tentang status hukum tenggiling dan dampaknya, wilayah hukum perlu lebih gencar dalam memberikan pengetahuan tentang perlindungan spesies yang terancam punah.
Pemerintah bersama LSM dan organisasi lingkungan hidup harus bersinergi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan satwa liar. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan teratur diharapkan bisa meningkatkan pemahaman dan menjaga keanekaragaman hayati kita.
Melihat fakta bahwa perdagangan ilegal ini masih marak, upaya pengawasan dan penegakan hukum harus ditingkatkan. Penyuluhan kepada pedagang dan masyarakat tentang dampak negatif dari perdagangan satwa liar akan menjadi langkah awal dalam melindungi spesies spesifik seperti tenggiling.
Kasus penyitaan ini menjadi sinyal bahwa otoritas hukum Indonesia berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan hidup satwa liar. Namun, tanpa dukungan aktif dari masyarakat, upaya ini akan sulit mencapai tujuan yang diharapkan. Perlindungan terhadap spesies terancam punah harus menjadi tanggung jawab bersama demi masa depan lingkungan yang lebih baik.





