Ketua Umum Koalisi Ojek Online (KON) Andi Kristiyanto baru-baru ini menyatakan penolakan tegas terhadap intervensi lembaga internasional, khususnya ILO (International Labour Organization), terkait sistem kemitraan ojek online di Indonesia. Penolakan ini mencuat sebagai respons atas pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, di dalam forum ILO. Dalam pernyataannya, Andi menekankan bahwa OJOL tidak dapat dianggap sebagai pekerja yang berada di bawah regulasi ILO, karena mereka sejatinya merupakan mitra dan bukan buruh.
Andi berargumen bahwa kehadiran ILO dalam isu ini tidak relevan, menjelaskan bahwa sistem ojek online di Indonesia lebih kompleks daripada sekadar status pekerjaan. Ia menganggap bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berupaya membentuk opini publik agar ojek online dipersepsikan sebagai karyawan tetap. "Kami tolak intervensi ILO," ungkapnya, menekankan dasar-dasar penolakan tersebut.
Dukungan dari DPR
Dalam konteks yang lebih luas, penolakan ini mendapatkan sambutan positif dari sejumlah anggota DPR. Salah satunya adalah H. Obon Tabroni dari Fraksi Gerindra, yang menyatakan dukungan terhadap tindakan Koalisi Ojol Nasional. Pada kesempatan itu, Obon mendukung pandangan bahwa ojek online bukanlah pekerja dalam arti yang selama ini dipahami, melainkan mitra. Ia mengakui bahwa setelah mendengarkan argumentasi dari Koalisi, ia yakin dengan posisi ini. “Awalnya saya ragu, tapi setelah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol, saya sadar bahwa benar mereka bukan buruh. Mereka mitra,” ujarnya.
Petisi Penolakan
Sebagai bentuk penolakan resmi, Koalisi Ojol juga menyampaikan petisi yang berisi empat poin utama. Pertama, mereka menolak politisasi isu ojek online, kedua, menolak pemotongan biaya jasa tanpa kajian yang tepat, ketiga, menolak pengakuan ojek online sebagai pekerja tetap, dan keempat, menekankan perlunya pertimbangan yang matang sebelum melakukan perubahan kebijakan.
Risiko Ekonomi
Salah satu alasan kuat penolakan ini adalah dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan jika rencana ILO diterapkan. Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menekankan bahwa reklasifikasi mitra ojek online menjadi status karyawan tetap dapat memicu gejolak ekonomi yang lebih luas. Ia memperkirakan bahwa hanya 10 hingga 30 persen dari mitra pengemudi yang akan dapat beralih menjadi karyawan, sementara 70 hingga 90 persen lainnya akan menghadapi potensi kehilangan pekerjaan. Dampak ini akan meluas ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta mengancam stabilitas layanan publik.
Lebih lanjut, Agung menyebutkan bahwa industri pengantaran dan mobilitas digital di Indonesia menyumbang hingga 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jika sistem kemitraan mengalami perubahan secara drastis, kontribusi tersebut diprediksi akan menurun signifikan, dengan dampak kerugian uang yang bisa mencapai Rp178 triliun.
Mencermati pengalaman negara lain, seperti Spanyol, Inggris, dan Amerika Serikat, Agung menyoroti bahwa setelah kebijakan serupa diterapkan, banyak perusahaan memilih untuk menghentikan kerjasama, yang berakibat pada harga layanan yang meningkat dan volume pemesanan yang berkurang. Ini menjadi pertanda bahwa larangan atau perubahan yang tiba-tiba dapat menciptakan kondisi yang merugikan bagi semua pihak.
Kekhawatiran Terhadap UMKM dan Krisis Sosial
Tidak hanya aspek ekonomi yang dikhawatirkan, tetapi juga dampak sosial yang mungkin muncul. Penurunan pendapatan UMKM, gangguan pada layanan logistik, serta risiko terjadinya krisis sosial menjadi hal-hal yang harus diperhitungkan. Dalam konteks ini, berbagai pihak perlu berupaya menciptakan kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan dan keberlanjutan dari industri ojek online, tanpa mengabaikan tantangan yang dihadapi.
Dialog dan komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, DPR, dan Koalisi Ojol menjadi penting untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan, mengingat kompleksitas yang ada dalam ekosistem ojek online di Indonesia.





