
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) khusus untuk warga lanjut usia melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) periode Juni 2025. Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga untuk periode Juni dan Juli 2025 total dana yang cair mencapai Rp600.000.
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
KLJ ditujukan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas yang tidak memiliki penghasilan tetap dan tergolong ekonomi lemah. Sasaran utama program ini adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk lansia dengan kondisi kesehatan yang menahun, keterbatasan fisik, maupun masalah sosial dan psikis. Dana bantuan ini langsung disalurkan ke rekening Bank DKI milik penerima untuk memudahkan pencairan.
Syarat Mendapatkan Bansos KLJ
Untuk bisa menerima bantuan, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Berstatus sebagai warga yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI.
- Berusia minimum 60 tahun.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau termasuk dalam kategori ekonomi rendah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melakukan pembaruan data melalui kelurahan.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima KLJ dapat melakukan pengecekan secara online dengan mudah melalui dua metode berikut:
-
Website SILADU
Kunjungi alamat https://siladu.jakarta.go.id dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Cek” untuk mengetahui status. - Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
Unduh aplikasi JAKI lewat Play Store atau App Store, login atau buat akun baru, pilih menu "Bantuan Sosial", lalu masukkan NIK. Status penerima akan muncul secara otomatis.
Proses Pencairan Dana KLJ
Penerima dapat mencairkan dana bansos dengan dua cara praktis, yakni melalui mesin ATM Bank DKI menggunakan kartu KLJ atau di kantor cabang Bank DKI dengan membawa KTP dan kartu KLJ untuk diverifikasi langsung oleh petugas bank. Proses ini sudah dimulai sejak 23 Mei 2025 dan dana bisa dicairkan paling lambat sekitar tanggal 25 Juni 2025.
Penyebab Dana Tidak Bisa Dicairkan
Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pencairan bansos KLJ gagal, seperti:
- Penerima sudah meninggal dunia.
- Pindah domisili ke luar wilayah DKI Jakarta.
- Tidak lagi aktif terdaftar di DTKS.
- Sedang menerima bansos lain yang bersifat tunai.
- Memiliki aset bernilai ekonomi tinggi yang menandakan kondisi tidak lagi layak menerima bantuan.
Pastikan data penerima selalu diperbarui agar bantuan tidak terhambat.
Pendaftaran Baru KLJ Secara Online
Bagi lansia yang belum terdaftar tapi memenuhi persyaratan, pendaftaran KLJ bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi website resmi https://siladu.jakarta.go.id.
- Siapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, nomor rekening Bank DKI, dan surat keterangan tidak mampu jika diminta.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Hasil verifikasi akan diberitahukan melalui SMS atau notifikasi aplikasi JAKI.
Informasi Tambahan
Program KLJ merupakan salah satu upaya konkret Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan lansia di ibu kota. Bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan meringankan beban hidup para lansia yang rentan secara sosial dan ekonomi. Warga disarankan untuk rutin memeriksa status dan memastikan data pribadi selalu terupdate agar penyaluran bansos berjalan lancar.
Melalui berbagai kanal daring yang mudah diakses, seperti SILADU dan JAKI, penerima bantuan dapat dengan cepat mengetahui kelayakan dan status pencairan bantuan mereka. Hal ini penting untuk transparansi serta menjangkau lansia yang membutuhkan di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah.





