
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kabar gembira bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, peserta dapat mencairkan dana JHT hingga maksimal Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa harus menunggu usia pensiun atau antre di kantor cabang. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Mei 2025 sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan yang semakin memudahkan peserta dalam mengakses haknya secara cepat dan aman.
Kemudahan Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
Peningkatan batas pencairan dana JHT dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta ini dihadirkan untuk memberikan fleksibilitas tambahan bagi pekerja yang membutuhkan dana secara mendesak sebelum memasuki usia pensiun. Sebelumnya, dana JHT hanya dapat dicairkan sebagian dan terbatas dengan nominal lebih kecil. Namun dengan aplikasi Jamsostek Mobile, proses klaim menjadi jauh lebih simpel.
Melalui JMO, peserta cukup membuka ponsel mereka dan mengikuti langkah mudah tanpa perlu keluar rumah atau mengantre panjang. Selain klaim, aplikasi ini juga menyediakan layanan cek saldo, pelaporan, pendaftaran, hingga pengaduan terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-Langkah Mencairkan Dana JHT Rp 15 Juta
Berikut cara mengajukan klaim JHT hingga Rp 15 juta melalui aplikasi JMO:
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile di smartphone Anda.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Klik “Klaim JHT” dan pastikan semua syarat memenuhi ketentuan, yang akan ditandai dengan tiga centang hijau.
- Pilih alasan pengajuan klaim (misalnya berhenti kerja atau cacat tetap).
- Verifikasi data kepesertaan dan konfirmasi apabila sudah benar.
- Lakukan selfie (swafoto) sesuai instruksi yang tampil pada layar.
- Isi data NPWP dan nomor rekening bank yang aktif.
- Tinjau rincian saldo JHT yang akan dicairkan.
- Cek kembali seluruh data dan klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan.
- Pengajuan klaim akan segera diproses dan dapat dipantau melalui fitur “Tracking Klaim” di aplikasi.
Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana JHT
Pencairan dana JHT lewat JMO dibatasi maksimal Rp 15 juta. Jika saldo yang dimiliki peserta melebihi batas ini dan ingin dicairkan secara keseluruhan, peserta disarankan mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS atau menggunakan layanan online melalui Lapak Asik.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, pencairan manfaat JHT pada dasarnya bertujuan memberikan perlindungan keuangan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap total, meninggal dunia, maupun ketika peserta berhenti bekerja sebelum masa pensiun. Adanya digitalisasi ini menjadi bukti nyata BPJS dalam meningkatkan kualitas layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan peserta di era modern.
Manfaat Digitalisasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Penerapan layanan digital tidak hanya mempercepat proses klaim JHT, tetapi juga mengurangi beban administratif dan potensi antrean yang biasanya terjadi di kantor cabang. Peserta dapat mengakses berbagai informasi program, melakukan pendaftaran, dan mengajukan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
Ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pekerja di seluruh Indonesia. Melalui JMO, peserta dapat lebih mudah memanfaatkan hak-hak mereka yang sudah menjadi bagian dari program jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan adanya penambahan batas pencairan dana JHT hingga Rp 15 juta lewat aplikasi, diharapkan semakin banyak peserta yang dapat merasakan manfaat perlindungan sosial sekaligus solusi finansial yang praktis dan cepat. Informasi lebih lengkap dan update layanan bisa diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau langsung menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile yang sudah tersedia di platform Android dan iOS.





