Simak Aturan Baru Menteri Keuangan: Biaya Hotel Dinas PNS & Pejabat Rp9,3 Juta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 resmi diteken dan mulai berlaku sebagai acuan terbaru dalam pengaturan biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat negara. Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah penetapan batas maksimal biaya penginapan hotel yang kini bisa mencapai Rp9,3 juta per malam untuk pejabat negara dengan jabatan tinggi.

Besaran Biaya Hotel Berdasarkan Golongan Jabatan

Dalam PMK terbaru ini, tarif hotel perjalanan dinas disesuaikan dengan golongan jabatan serta lokasi kegiatan dinas. Pejabat negara, Wakil Menteri, dan pejabat setingkat Eselon I diberi batas penginapan mulai dari Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Besaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan maksimal Rp8,72 juta per malam. Penyesuaian dilakukan mengingat inflasi dan harga jasa akomodasi di wilayah strategis seperti DKI Jakarta yang cenderung meningkat.

Sementara itu, pejabat dengan jabatan setara Eselon II mengalokasikan biaya hotel antara Rp1,63 juta hingga Rp4,91 juta per malam. Sedangkan untuk pejabat Eselon III dan IV, biaya penginapan berkisar Rp1,06 juta sampai Rp3,73 juta per malam. ASN golongan III ke bawah mendapatkan hotel dengan tarif paling rendah, yakni mulai Rp580 ribu hingga Rp1,54 juta per malam.

Uang Harian dan Representasi

Selain biaya penginapan, PMK 32/2025 juga mengatur besaran uang harian dan uang representasi yang menjadi bagian dari fasilitas perjalanan dinas. Uang representasi harian diberikan sebagai reimbursable biaya kebutuhan operasional saat dinas. Untuk pejabat negara atau Wakil Menteri, uang representasi mencapai Rp250 ribu per hari untuk perjalanan luar kota dan Rp125 ribu untuk dalam kota.

Pejabat Eselon I menerima uang representasi harian sebesar Rp200 ribu luar kota dan Rp100 ribu dalam kota, sedangkan Eselon II mendapat Rp150 ribu luar kota dan Rp75 ribu dalam kota. Dalam hal uang harian, perjalanan dinas ke luar kota dapat menerima hingga Rp580 ribu per hari, terutama jika perjalanan dilakukan ke wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Papua dan sekitarnya.

Ketentuan Biaya Tiket Pesawat dan Perjalanan Luar Negeri

Komponen penting dalam biaya perjalanan dinas adalah tiket pesawat yang juga diatur detail dalam PMK terbaru ini. Contoh yang menonjol adalah tarif tiket kelas bisnis dari Jakarta menuju Manokwari yang bisa mencapai Rp16,22 juta. Untuk perjalanan luar negeri, uang harian disesuaikan dengan standar negara tujuan dan jabatan pejabat yang melakukan perjalanan, dengan batas hingga USD 792 per hari.

Respons Publik dan Penegasan Pemerintah

Penerbitan PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan kalangan politisi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa kenaikan tarif hotel perjalanan dinas ini termasuk dalam batas yang wajar dan dapat mendukung efektivitas kerja pejabat dalam menjalankan tugas negara. Menurutnya, penyesuaian biaya ini merupakan bagian dari upaya efisiensi dan pengoptimalan pelaksanaan dinas yang membutuhkan fasilitas memadai.

Pemerintah menegaskan bahwa alokasi anggaran perjalanan dinas tidak langsung diberikan secara otomatis. Setiap penggunaan dana harus mengikuti prosedur resmi dan dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban yang transparan. Hal ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas serta memastikan pengeluaran anggaran negara tepat sasaran sesuai kebutuhan.

Rincian Tarif Hotel Perjalanan Dinas dalam Negeri

  1. Pejabat Negara, Wakil Menteri, dan Eselon I: Rp2.140.000 – Rp9.300.000 per malam
  2. Pejabat Eselon II dan setara: Rp1.630.000 – Rp4.910.000 per malam
  3. Pejabat Eselon III-IV: Rp1.060.000 – Rp3.730.000 per malam
  4. ASN Golongan III ke bawah: Rp580.000 – Rp1.540.000 per malam

Peraturan terbaru ini menunjukkan upaya pemerintah memperbaharui standar biaya perjalanan dinas agar sesuai dengan kondisi ekonomi aktual, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan tugas aparatur negara dengan efektif dan efisien di berbagai wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button