
Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di Pematangsiantar, Sumatera Utara, di mana seorang penyandang disabilitas tunanetra, yang dikenal dengan inisial DH, diperlakukan secara tidak manusiawi saat razia oleh Dinas Sosial dan Satpol PP. Video kejadian ini viral di media sosial, menunjukkan pengabaian oleh aparat kepolisian yang seharusnya melindungi kelompok rentan tersebut. Puspadaya Perindo mengungkapkan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan diskriminatif yang tercermin dalam perlakuan tersebut.
Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina, menyatakan bahwa insiden ini mencerminkan masih adanya diskriminasi struktural terhadap penyandang disabilitas, bahkan oleh institusi yang seharusnya melindungi mereka. “Tindakan tersebut jelas menunjukkan pengabaian tanggung jawab negara terhadap kelompok rentan,” ujarnya dalam keterangan persnya dari Jakarta. Sri Agustina menekankan bahwa seharusnya penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendasar.
Perlakuan Tidak Manusiawi
Dalam pernyataannya, Sri Agustina menegaskan bahwa disabilitas bukanlah aib. Penyandang disabilitas berhak atas perlindungan dan perlakuan yang bermartabat. Kekerasan terhadap mereka, terlebih di depan publik, bukan hanya tindakan melanggar hukum tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. “Diskriminasi adalah bentuk kekerasan yang harus dihentikan, sekarang juga!" serunya.
Puspadaya Perindo juga mengingatkan bahwa disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan, keadilan, dan rasa aman. Selama ini, stigma negatif dan perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas masih cukup kuat dalam masyarakat. Dengan insiden ini, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak yang terlibat.
Tindakan yang Diminta
Merespons keadaan ini, Puspadaya Perindo mendesak tindakan konkret. Mereka meminta agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap kinerja Satpol PP dan Dinas Sosial. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut harus dikenai proses hukum yang sesuai. Kecambahaan dari masyarakat akan sangat penting untuk memastikan keadilan bagi penyandang disabilitas.
Sri Agustina juga meminta Kapolres Pematangsiantar untuk memberikan penjelasan mengenai sikap aparat kepolisian yang terlihat hanya diam, tanpa mengambil tindakan untuk melindungi DH dari perlakuan tidak manusiawi tersebut. Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan di lapangan.
Dampak Sosial
Kejadian ini bukan hanya sekadar insiden, tetapi mencerminkan potret masyarakat yang masih memerlukan kesadaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Diskriminasi struktural ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Peran masyarakat, baik individu maupun lembaga, sangat diperlukan untuk mengedukasi dan memberdayakan penyandang disabilitas.
Dalam konteks yang lebih luas, pengabaian prinsip kemanusiaan dalam penertiban seperti ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok yang rentan. Diskriminasi dan kekerasan harus dihentikan, dan perlakuan bermartabat harus menjadi standar yang tidak bisa ditawar lagi.
Melalui pernyataan tegas ini, Puspadaya Perindo berharap masyarakat lebih peduli dan turut berkontribusi dalam memerangi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk mengubah situasi ini agar semua orang, tanpa terkecuali, dapat menikmati hak-hak mereka secara adil dan setara.





