PKS Desak DPR Segera Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut untuk Solusi Cepat

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menyampaikan dorongan kepada Komisi II DPR untuk segera mengadakan rapat yang membahas sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia menekankan pentingnya dialog terbuka antara semua pihak yang terlibat, guna mencapai solusi yang konstruktif di tengah isu batas wilayah yang mambara ini.

Mulyanto, yang merupakan anggota DPR periode 2019-2024, berpendapat bahwa persoalan batas wilayah, khususnya mengenai keempat pulau tersebut, tidak dapat sepenuhnya diselesaikan oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat. Ia menekankan bahwa kesimpulan dari rapat DPR akan menjadi landasan vital bagi Presiden dalam menentukan sikap terkait sengketa ini.

Mulyanto mengingatkan bahwa rapat Komisi II sebaiknya tidak menunggu sampai masa reses berakhir. Ia menilai bahwa dalam kondisi mendesak seperti saat ini, sangat perlu bagi Komisi II DPR untuk segera merespons dan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait. Hasil dari rapat tersebut diharapkan dapat segera disampaikan kepada Presiden untuk diambil tindakan.

Menariknya, Mulyanto juga mengedepankan aspek historis dan kondisi sosial-politik yang terkait dengan status Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus sejak 2006. Ia percaya bahwa pemerintah harus sangat berhati-hati dalam menetapkan status kepemilikan empat pulau tersebut. “Penetapan ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya. Ia yakin bahwa keputusan Presiden sebagai kepala negara pasti akan mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat Aceh saat ini.

Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto pun menyatakan akan mengambil alih penanganan sengketa ini. Mulyanto mengapresiasi keputusan tersebut dan menilai bahwa itulah langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas di masyarakat. Ia berharap langkah ini dapat segera meredam ketegangan yang terjadi belakangan ini. “Jika langkah ini diambil, masyarakat akan lebih tenang menunggu hasil keputusan sengketa pulau tersebut,” tambahnya.

Menurut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025, keempat pulau yang bersengketa—yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini semakin memicu reaksi dari masyarakat Aceh yang merasa dipinggirkan.

Dari segi pemerintahan, Mulyanto mengingatkan agar segala proses berjalan transparan dan melibatkan partisipasi publik. Hal ini dianggap penting agar keputusan yang diambil, baik oleh DPR maupun oleh Presiden, dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Mulyanto menekankan bahwa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah adalah kunci dalam menyelesaikan masalah ini.

Di sisi lain, seiring dengan meningkatnya ketegangan antara Aceh dan Sumut, muncul pertanyaan mengenai hak-hak masyarakat lokal. Mulyanto menegaskan bahwa keputusan terkait empat pulau ini harus ditempuh dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang selama ini tinggal di pulau-pulau tersebut.

Sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah, tetapi juga melibatkan kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Para anggota masyarakat mengharapkan agar semua pihak dapat bersatu untuk mencari solusi yang adil dan mempercepat proses dialog.

Maka dari itu, ketegangan yang ada saat ini menjadi isu penting yang harus disikapi dengan bijak oleh seluruh pihak, terutama oleh pengambil keputusan di tingkat legislatif dan eksekutif. Masyarakat Aceh dan Sumut menantikan tindak lanjut dari DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung cukup lama ini.

Berita Terkait

Back to top button