
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan peraturan baru untuk menyelesaikan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keberadaan empat pulau tersebut—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—telah menjadi perdebatan yang memanas di antara kedua provinsi.
Hasan menyatakan bahwa peraturan yang akan dikeluarkan oleh Presiden Prabowo bertujuan agar polemik ini tidak berlarut-larut. Meskipun belum mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai bentuk peraturan tersebut, Hasan menekankan pentingnya keputusan yang dapat diterima semua pihak terkait batas wilayah. "Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Ini bukan hanya sekadar perpres, tetapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta baru-baru ini.
Kewenangan Pemerintah Pusat
Ditegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menentukan wilayah administrasi daerah, termasuk penentuan nama dan batas-batas wilayah pulau. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo mengambil alih penanganan polemik status administrasi keempat pulau tersebut. "Ini adalah aspirasi yang berbeda antara dua daerah dalam NKRI tentang pulau-pulau tertentu," ujarnya, menambahkan bahwa sengketa ini tidak melibatkan pihak luar atau negara lain.
Hasan juga menekankan bahwa dialog dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, akan dilakukan sebelum pengesahan peraturan. "Presiden akan menampung aspirasi dari berbagai pihak," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempertimbangkan berbagai sudut pandang sebelum mencapai keputusan akhir.
Reaksi Masyarakat dan Ketetapan Kemendagri
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau menjadi bagian dari Provinsi Sumut, khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh masyarakat Aceh serta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang menuntut agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh.
Masyarakat Aceh merasa ada unsur ketidakadilan dalam penetapan tersebut, dan berbagai demonstrasi serta pernyataan dari tokoh lokal menyuarakan aspirasi ini. Hal ini menunjukkan tingginya sensitivitas masalah batas wilayah di antara kedua provinsi dan pentingnya menyelesaikan isu ini secara adil dan transparan.
Proses yang Harus Ditempuh
Dalam proses penyelesaian ini, mengingat kompleksitas dan historisnya masalah, Hasan menjelaskan bahwa presiden akan mempertimbangkan aspirasi serta proses administrasi yang telah berlangsung. "Ini bukan hanya soal keputusan cepat, tetapi juga mengenai pencapaian kesepakatan yang adil bagi semua pihak," tambah Hasan.
Sengketa ini bukanlah isu yang dapat diabaikan, mengingat dampaknya terhadap hubungan antar daerah dan stabilitas sosial di kawasan tersebut. Penting bagi pemerintah untuk menyediakan solusi yang tidak hanya legal, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat lokal.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo, diharapkan sengketa ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menambah ketegangan di antara Provinsi Aceh dan Sumut. Pemerintah diharapkan bisa bergerak cepat dalam mengambil keputusan yang telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, sekaligus memastikan agar semua suara didengar dan dipertimbangkan dalam prosesnya.





