
Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diimbau untuk segera mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Hal ini penting dilakukan guna memastikan pencairan susulan bantuan sosial dapat diterima tepat waktu.
Pencairan susulan bansos PKH dan BPNT mulai dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mendapatkan dana bantuan pada periode tersebut. Bantuan ini diberikan sebagai solusi bagi KPM yang mengalami kendala teknis, administratif, atau masalah data yang belum tersinkron antara Kementerian Sosial dan bank penyalur.
Kondisi yang Memicu Pencairan Susulan
Bantuan sosial PKH dan BPNT disalurkan secara rutin setiap tahun dalam empat tahap. Namun, beberapa penerima belum menerima dana bantuan karena sejumlah alasan, antara lain: data yang tidak sesuai antara sistem Kemensos dan bank, KKS yang rusak, diblokir, atau tidak aktif, serta masalah teknis dalam proses transfer dana yang dilakukan oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Pencairan susulan ini bertujuan agar tidak ada KPM yang dirugikan dan semua bantuan tersalurkan secara adil ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk ke daerah-daerah yang mengalami kendala.
Bank Penyalur dan Mekanisme Cek Saldo
Adapun bank-bank Himbara yang menyalurkan dana melalui rekening KKS meliputi:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) – penerima terbanyak di berbagai daerah
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Setiap KPM akan menerima transfer langsung ke akun KKS mereka dan dapat melakukan pengecekan saldo melalui ATM, aplikasi mobile banking, agen e-warong, atau langsung dengan mengunjungi kantor cabang bank yang bersangkutan.
Komponen dan Besaran Bantuan Susulan
Pencairan susulan ini mencakup beberapa program utama sebagai berikut:
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp 750.000 per tahap
- Anak SD: Rp 225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp 375.000 per tahap
- Anak SMA: Rp 500.000 per tahap
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap
-
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Rp 200.000 per bulan, yang bisa dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan (misal Rp 600.000 untuk 3 bulan)
- Digunakan untuk pembelian kebutuhan pokok seperti beras, telur, sayuran, dan lain-lain
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Diperuntukkan bagi pelajar aktif di jenjang SD hingga SMA
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan KPM
Karena tidak semua daerah menerima bantuan pada hari yang sama, KPM dihimbau untuk secara rutin memeriksa saldo dengan langkah berikut:
- Cek saldo KKS melalui ATM bank penyalur terdekat atau aplikasi mobile banking.
- Simpan dan lindungi KKS agar tetap aktif dan terhindar dari kerusakan.
- Pastikan nomor ponsel yang terdaftar pada data penerima aktif agar mendapatkan notifikasi SMS dari bank.
- Jika saldo belum masuk dalam beberapa hari, KPM disarankan mengecek kevalidan data NIK dan KKS dengan mengunjungi Dinas Sosial, Kantor Pos, atau menghubungi call center bank penyalur.
Pemerintah juga mengimbau agar KPM tidak mengandalkan informasi yang tersebar di media sosial tanpa sumber resmi. Selalu mengikuti informasi dari kanal resmi Kementerian Sosial, Himbara, dan Dinas Sosial di daerah untuk mendapatkan update terbaru mengenai pencairan bantuan dan prosedur yang berlaku.
Dengan rutin memantau saldo dan menjaga keaktifkan KKS, KPM dapat memastikan proses pencairan bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran. Pencairan susulan ini diharapkan mampu menjangkau seluruh KPM yang sebelumnya belum terlayani, sehingga perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dapat terlaksana secara optimal.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses layanan resmi Kemensos atau menghubungi call center dari bank penyalur. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh dana bantuan sosial tersalurkan dengan transparan dan tepat waktu demi mendorong kesejahteraan seluruh keluarga penerima manfaat di Indonesia.





