
Bagi siswa lulusan SMA atau sederajat tahun 2025 yang sebelumnya menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, terdapat kewajiban penting yakni menutup rekening KJP Plus di Bank DKI. Proses penutupan rekening ini tidak hanya bersifat administratif, tapi juga vital untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan serta memastikan saldo tersisa bisa dicairkan secara sah.
Pengertian Penutupan Rekening KJP Plus
Rekening KJP Plus merupakan tabungan di Bank DKI tempat menyalurkan dana bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah siswa menyelesaikan masa pendidikannya, hak menerima bantuan KJP berakhir sehingga rekening tersebut harus ditutup. Penutupan rekening ini adalah proses resmi untuk menghentikan penyaluran dana sekaligus mengeksekusi pencairan saldo yang masih ada.
Syarat Utama untuk Menutup Rekening KJP
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi agar proses tutup buku KJP berjalan lancar, antara lain:
- Siswa sudah dinyatakan lulus dari SMA, SMK, atau setara.
- Tidak memiliki tunggakan administrasi, terutama bagi siswa yang bersekolah di institusi swasta.
- Membawa dokumen pendukung yang disyaratkan oleh Bank DKI dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Datang secara langsung ke kantor cabang Bank DKI tempat rekening dibuka.
Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan
Agar proses administrasi berjalan cepat dan tanpa hambatan, siswa harus melengkapi dokumen berikut:
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Surat keterangan bebas tunggakan (khusus siswa sekolah swasta)
- KTP siswa atau kartu pelajar
- KTP orang tua/wali (jika nama masih tercantum di rekening)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran siswa
- Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
- Materai Rp10.000 sebanyak 2–3 lembar
Prosedur Penutupan Rekening di Bank DKI
Untuk menutup rekening secara resmi, siswa perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor cabang Bank DKI tempat membuka rekening KJP Plus. Informasi cabang dapat dilihat di buku tabungan.
- Ambil nomor antrian pada bagian customer service lalu tunggu giliran.
- Sampaikan maksud penutupan rekening karena sudah lulus dari jenjang pendidikan.
- Serahkan dokumen yang telah disiapkan dan isi formulir penutupan rekening.
- Setelah data terverifikasi, saldo yang tersisa akan dicairkan dan siswa menerima bukti penutupan rekening.
Alasan Penting Menutup Rekening KJP Plus
Menutup rekening KJP tidak hanya sebuah formalitas, namun langkah krusial untuk:
- Menghindari tersalurkannya dana bantuan kepada orang yang sudah tidak berhak menerima.
- Mencegah masalah administrasi yang dapat menghambat proses pendidikan atau penggunaan dana di masa depan.
- Memastikan penerima dapat menggunakan saldo sisa dengan cara yang sah dan transparan.
Layanan Bantuan dan Informasi Lebih Lanjut
Bagi siswa atau wali yang membutuhkan bantuan terkait prosedur penutupan rekening KJP Plus, beberapa kanal resmi dapat dimanfaatkan:
- Website pengaduan resmi di https://siladu.jakarta.go.id
- WhatsApp P4OP di nomor 0856-1117-0008
- Media sosial Instagram resmi @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile
Pengurusan tutup buku KJP Plus adalah tahap akhir dalam rangkaian penerimaan bantuan pendidikan. Dengan memastikan semua dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku di Bank DKI, siswa dapat melakukan transisi dari dunia pendidikan menengah menuju perguruan tinggi atau dunia kerja tanpa kendala administratif. Proses ini sebaiknya tidak ditunda agar semua hak dan kewajiban terkait bantuan KJP dapat terselesaikan dengan baik.





