Hasto Kristiyanto Akan Terapkan Teknologi AI untuk Penyusunan Pleidoi

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengumumkan rencananya untuk memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) dalam penyusunan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini disampaikan melalui politisi PDIP Guntur Romli yang membacakan surat dari Hasto sebelum sidang yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Hasto menyatakan bahwa di balik jeruji penjara, selain menulis beberapa buku, dia juga mempelajari filosofi AI. “Saya akan menggunakan teknologi AI dalam penyusunan pleidoi nanti,” papar Hasto. Menurutnya, pleidoi ini akan menjadi yang pertama di Indonesia yang mengintegrasikan teknologi AI dengan fakta-fakta persidangan serta falsafah hukum yang relevan.

Hasto Kristiyanto saat ini didakwa terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Jaksa menuduhnya melakukan perintangan penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Biaya suap tersebut disampaikan dalam bentuk mata uang asing, yakni SGD 57.350.

Dalam dokumen dakwaannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 kepada penyelenggara negara,” ungkap Jaksa dalam persidangan.

Penerapan teknologi AI dalam proses hukum ini menjadi sorotan penting karena akan mengubah landscape penyusunan pleidoi di Indonesia. Hasto mencatat bahwa penggunaan AI memungkinkan pengolahan data yang lebih efisien, dan bisa membantu menyusun argumen yang berdasar pada data dan fakta yang ada di persidangan. Hal ini diyakini akan membawa dampak signifikan dalam cara hukum dijalankan dan dipahami.

Dengan semakin canggihnya teknologi, pemanfaatan AI dalam ranah hukum menawarkan peluang baru untuk meningkatkan akurasi dan efektifitas dalam penyusunan dokumen hukum. Ini juga mencerminkan kecenderungan modernisasi dalam praktik hukum yang tidak hanya bergantung pada intuisi dan pengalaman tetapi juga kepada kecerdasan buatan.

Hasto menambah bahwa pleidoi ini diharapkan tidak hanya memenuhi aspek hukum tetapi juga mematuhi nilai-nilai moral yang diusung oleh hukum itu sendiri. “Integrasi antara AI dan moralitas hukum harus menjadi dasar dalam setiap argumen yang kami kemukakan,” ujar Hasto.

Dengan langkah ini, Hasto Kristiyanto berusaha menunjukkan bahwa meskipun terlilit masalah hukum, dia tetap berkomitmen untuk memperjuangkan sudut pandang yang adil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Adopsi teknologi baru ini juga mendapatkan perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yang menyatakan bahwa langkah Hasto bisa menjadi inspirasi bagi inovasi dalam penyelesaian sengketa hukum lainnya.

Dalam konteks yang lebih luas, perkembangan teknologi, termasuk AI, dalam proses hukum masih terus menjadi perdebatan. Banyak yang percaya bahwa teknologi dapat membuat sistem hukum lebih transparan dan akuntabel, sementara yang lain khawatir akan potensi penyalahgunaan. Namun, inisiatif Hasto bisa menjadi titik awal untuk diskusi yang lebih dalam terkait penerapan teknologi dalam hukum di Indonesia.

Di tengah permasalahan hukum yang dihadapinya, langkah Hasto dalam menggunakan AI juga mencerminkan bagaimana aktor-aktor politik mencoba beradaptasi dengan perubahan zaman, lebih mendekatkan diri kepada inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menghadapi tantangan hukum di era digital saat ini.

Berita Terkait

Back to top button