
Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua untuk tahun 2025, dimulai pada bulan Juni. Siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK dapat dengan mudah mengecek status pencairan dana PIP hanya dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses pengecekan ini sepenuhnya dilakukan secara online melalui smartphone dan hanya memerlukan waktu kurang dari lima menit.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, rentan miskin, atau memiliki kondisi khusus seperti anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana. Tujuan bantuan ini adalah agar anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.
Besaran Dana PIP Tahun 2025
Besaran bantuan dana PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan status siswa, antara lain:
-
SD / SDLB / Paket A
- Siswa baru dan reguler: Rp450.000 per tahun
- Siswa kelas VI semester genap: Rp225.000
-
SMP / SMPLB / Paket B
- Siswa baru dan reguler: Rp750.000 per tahun
- Siswa kelas IX semester genap: Rp375.000
- SMA / SMK / SMALB / Paket C
- Siswa baru dan reguler: Rp1.800.000 per tahun
- Siswa kelas XII semester genap: Rp900.000
Tahapan Pencairan Dana PIP 2025
Dana PIP tahun ini disalurkan dalam tiga termin, yaitu:
- Termin I: Februari sampai April untuk siswa kelas akhir dan penerima yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin II: Mei hingga September, yang saat ini masih berlangsung.
- Termin III: Oktober sampai Desember untuk usulan baru dan yang diajukan oleh dinas terkait.
Cara Mudah Cek Status Pencairan Dana PIP
Siswa dan orang tua/wali dapat dengan mudah mengecek status pencairan dana PIP dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi di https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Gulir ke bagian bawah dan pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK secara lengkap dan benar
- Jawab verifikasi captcha
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Hasil pengecekan akan menampilkan informasi berupa apakah dana sudah cair beserta tanggal pencairan, dana belum cair, siswa belum terdaftar dalam Surat Keputusan (SK), atau rekening belum aktif.
Panduan Mencairkan Dana PIP
Apabila status menunjukkan dana sudah tersedia, pencairan dapat dilakukan dengan mempersiapkan dokumen berikut:
- KTP orang tua atau wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan PIP (jika sudah tersedia)
Selanjutnya, kunjungi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
- BRI untuk siswa SD dan SMP
- BNI atau Mandiri untuk siswa SMA dan SMK
Di bank tersebut, lakukan aktivasi rekening dan tarik dana melalui teller atau ATM. Proses pencairan untuk siswa SD dan SMP harus didampingi oleh orang tua atau wali, guna memastikan keamanan dan kelancaran transaksi.
Syarat Menjadi Penerima Dana PIP
Untuk berhak menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi salah satu syarat berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berstatus anak yatim/piatu atau penyandang disabilitas
- Tinggal di panti asuhan atau di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal)
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Siswa berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau korban bencana/PHK
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Dana PIP adalah hak siswa dan tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Dana harus digunakan secara khusus untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, alat tulis, transportasi, dan buku. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, segera laporkan ke pihak sekolah atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk ditindaklanjuti.
Program PIP tahap kedua tahun 2025 telah mulai dicairkan bagi banyak siswa sejak Juni ini. Bagi siswa dan orang tua yang belum memeriksa status pencairan, segera manfaatkan kemudahan akses online yang hanya memerlukan NISN dan NIK. Langkah cepat dan praktis tersebut dapat membantu memastikan bantuan pendidikan sampai kepada yang berhak tanpa hambatan.





