Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terlibat dalam kasus korupsi terkait impor gula kristal, sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Nama Enggartiasto muncul bersamaan dengan Thomas Trikasih Lembong, yang juga dituduh dalam skandal ini, berkaitan dengan dugaan salah urus dalam kegiatan impor gula.
Dakwaan ini menyoroti keterlibatan sembilan petinggi perusahaan swasta yang diduga merugikan negara lebih dari Rp578 miliar. Jaksa menyampaikan bahwa pengajuan izin impor gula kristal mentah dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian yang seharusnya dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di kementerian yang pernah dipimpin oleh Enggartiasto.
Tom Lembong, yang juga menjadi terdakwa, berargumen bahwa praktik impormasi gula telah dilakukan selama bertahun-tahun, bahkan sebelum masa jabatannya bersama Enggartiasto. Ia menegaskan bahwa kegiatan impor tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada dan berulang. “Kebijakan ini sudah diatur dengan baik dan mencerminkan struktur kuasa di sektor industri,” ujar Lembong.
Meskipun begitu, Tom enggan berkomentar lebih lanjut mengenai keterlibatan Enggartiasto Lukita, yang namanya disebut oleh jaksa dalam dakwaan tersebut. Dari hasil dakwaan, diketahui bahwa izin impor yang diberikan Enggartiasto diduga dilaksanakan dengan niat yang tidak sesuai, termasuk pengajuan izin saat produksi gula dalam negeri mencukupi.
JPU menguraikan rencana yang dilakukan oleh para terdakwa. Mereka mengajukan permohonan Persetujuan Impor (PI) untuk Gula Kristal Mentah (GKM) dengan pengharapan dapat mengubahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP), meskipun banyak dari perusahaan tersebut tidak berhak atas proses tersebut. “Pengajuan izin dilakukan pada musim giling, saat produksi gula dalam negeri cukup,” jelas jaksa.
Lebih jauh lagi, jaksa menambahkan bahwa para terdakwa juga bekerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk mengatur harga jual dari produsen ke distributor. Kegiatan itu dianggap melanggar hukum karena dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dan bahkan merugikan negara.
Enam dari sembilan terdakwa di antaranya, termasuk Tony Wijaya Ng dari PT Angels Products dan Then Surianto dari PT Makassar Tene, telah terlibat dalam skandal yang sama. Menurut dakwaan, mereka diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap kegiatan impor di sektor gula masih sangat lemah, menimbulkan keprihatinan ketika menyangkut potensi kerugian negara yang besar.
Sejumlah izin impor diproses oleh Enggartiasto Lukita dalam rentang waktu antara Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019. Selama periode tersebut, dia menerbitkan tujuh izin impor meskipun tidak ada rekomendasi yang diperlukan. Hal ini berujung pada keraguan tentang integritas dan keandalan proses pengambilan keputusan di kementerian yang mengatur sektor penting ini.
Isu ini menjadi sorotan publik yang luas, mengingat dampak signifikan yang dapat ditimbulkan terhadap ekonomi negara, terutama dalam stabilitas harga pangan. Aparat penegak hukum dan masyarakat mengharapkan transparansi lebih dalam proses ini, sekaligus penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat.
Dengan perkembangan kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mengawasi bagaimana sektor perdagangan dikelola, guna mencegah praktik korupsi di masa mendatang. Jika terbukti bersalah, para terdakwa tidak hanya berpotensi menghadapi hukuman penjara, tetapi juga akan berkontribusi pada refleksi lebih dalam tentang tata kelola pemerintah yang lebih baik.





