Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang tahanan di Rutan Denpasar. Korban, yang diidentifikasi sebagai AI (35), merupakan tersangka kasus pencabulan. Menurut laporan, AI mengalami kekerasan yang dilakukan oleh sesama tahanan di dalam ruang tahanan pada malam hari, Rabu, 4 Juni 2025.
Insiden tragis ini mengejutkan masyarakat, terutama terkait dengan tanggung jawab aparat kepolisian. Wayan menegaskan bahwa semua petugas di Polresta Denpasar yang bertugas pada malam kejadian wajib bertanggung jawab. “Siapa pun yang berada di sana, termasuk pimpinannya, harus mempertanggungjawabkan tindakan ini. Tugas polisi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengayomi masyarakat, termasuk mereka yang sedang ditahan,” ungkap Wayan dalam pernyataannya pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ia menekankan pentingnya investigasi yang transparan dari Divisi Propam Polda Bali terkait insiden ini. “Kapolresta tidak boleh lepas tangan atas peristiwa ini,” tambahnya. Wayan juga mencatat bahwa ketidakamanan di lingkungan tahanan dapat membuat keluarga para tahanan merasa khawatir akan keselamatan yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Dalam insiden tersebut, enam orang tahanan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan yang menyebabkan kematian AI. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Menurut sumber kepolisian, para pelaku, yang kebanyakan terlibat dalam kasus narkotika, diduga menganiaya AI secara bersamaan. Hal ini menambah tanda tanya di benak masyarakat tentang keamanan dalam ruang tahanan.
Wayan mendesak agar Polda Bali mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang diduga lalai. “AParat kepolisian telah diberikan anggaran, yang berasal dari pajak masyarakat, untuk menjaga keamanan dan keselamatan, termasuk dalam tahanan,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi langkah Kapolda Bali yang telah menempatkan tiga petugas dalam tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, meskipun ada respons awal dari pihak kepolisian, Wayan merasa perlu adanya penjelasan publik terkait hasil pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan oleh Propam Polda Bali perlu disampaikan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui, agar tidak muncul anggapan bahwa ada ketidakadilan antara pelaku pengeroyokan dan petugas yang lalai,” tambahnya.
Di sisi lain, masyarakat juga menunjukkan keprihatinan yang sama. Banyak yang mempertanyakan seberapa jauh tanggung jawab Kapolresta Denpasar dalam insiden tersebut, dan mengapa tindakan pencegahan tidak dilakukan lebih awal untuk melindungi tahanan.
Peristiwa ini menggambarkan situasi yang memprihatinkan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ketidakamanan di ruang tahanan dan kebangkitan kekerasan di kalangan tahanan menunjukkan perlunya perbaikan dalam pengawasan dan perlindungan terhadap semua individu yang berada dalam sistem hukum.
Insiden pengeroyokan ini menjadi pengingat akan tanggung jawab sistemik dalam menjaga keselamatan, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi semua tahanan di seluruh negeri. Kebijakan dan pembaruan dalam operasional penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan demikian, penanganan kasus ini akan menjadi sorotan masyarakat luas, dan diharapkan dapat mendorong adanya evaluasi serta pembenahan dalam sistem keamanan di ruang tahanan.





