PKH Tahap 2 Tahun 2025 Cair Rp750 Ribu, Cek Rekeningmu Segera!

Pemerintah Republik Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2025 kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Pada tahap ini, setiap penerima berhak mendapatkan bantuan dengan nominal mencapai Rp750.000, tergantung kategori yang memenuhi syarat dalam keluarga. Proses pencairan sudah dimulai sejak 28 Mei 2025 dan akan berlanjut hingga pertengahan Juni 2025.

Apa Itu PKH Tahap 2 Tahun 2025?

PKH merupakan program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial. Program ini memberikan bantuan triwulan untuk mengurangi beban biaya dan meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan di masyarakat.

Kelompok yang menjadi sasaran PKH meliputi ibu hamil dan menyusui, anak usia dini (0–6 tahun), anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, lansia berusia di atas 70 tahun, serta penyandang disabilitas berat. Setiap kelompok menerima nominal bantuan berbeda sesuai kategori.

Rincian Nominal Bantuan PKH Tahap 2

Untuk tahap kedua yang berlaku pada periode April hingga Juni 2025, nominal bantuan PKH yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
  2. Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
  3. Siswa SD/sederajat: Rp225.000
  4. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
  5. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
  6. Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang terdaftar di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui pencairan di kantor pos yang bekerjasama dengan pemerintah.

Cara Mengecek Status Penerima PKH

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah tercatat sebagai penerima PKH Tahap 2 Tahun 2025, tersedia dua metode resmi yang mudah diakses:

  1. Melalui Website Kemensos

    • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
    • Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
    • Isikan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha
    • Klik “Cari Data” untuk menampilkan status bantuan
  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
    • Unduh aplikasi di Google Play Store dengan nama “Cek Bansos”
    • Daftar akun menggunakan nomor KK dan NIK
    • Lakukan verifikasi dengan foto KTP dan selfie
    • Login dan pilih menu “Cek Bansos”, masukkan data wilayah dan nama
    • Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bantuan

Kementerian Sosial menegaskan bahwa proses verifikasi dan pemadanan data dilakukan secara ketat sehingga pencairan dilakukan bertahap. Untuk itu, jika bantuan belum diterima hingga minggu ketiga bulan Juni, masih ada peluang dana masuk hingga akhir bulan.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Bantuan Belum Cair

Jika kamu belum menerima bantuan PKH, beberapa langkah berikut penting dilakukan agar tidak kehilangan hak pencairan:

  1. Periksa kembali status penerima melalui website atau aplikasi resmi Kemensos
  2. Pastikan data NIK dan KK yang tercatat sudah benar dan sesuai dokumen resmi
  3. Hubungi pendamping sosial di tingkat kelurahan atau desa untuk konsultasi
  4. Pastikan rekening bank yang digunakan masih aktif dan tidak bermasalah
  5. Rutin pantau pencairan karena distribusi dilakukan secara bertahap

Waspada Penipuan PKH

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan PKH. Pastikan hanya menggunakan laman dan aplikasi resmi pemerintah untuk cek bansos. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal atau yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi.

Situs resmi Kementerian Sosial untuk cek bansos adalah https://cekbansos.kemensos.go.id. Informasi resmi ini akan membantu masyarakat mendapatkan update valid tentang bantuan yang mereka terima.

Dengan penyaluran PKH Tahap 2 tahun 2025 yang semakin terbuka, diharapkan keluarga sasaran dapat menerima bantuan tepat waktu untuk menjaga kelangsungan pendidikan anak, kesehatan ibu, serta kesejahteraan lansia dan penyandang disabilitas. Segera cek rekening dan pastikan dana bantuan sudah masuk agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Jika belum, lakukan pemantauan dan perbaiki data agar tidak tertinggal di tahap selanjutnya.

Berita Terkait

Back to top button