
Presiden Prabowo Subianto baru saja mengambil langkah signifikan dengan mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mengalihkan fokus upaya aparat penegak hukum, terutama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dari penanganan pungutan liar menuju pencegahan praktik korupsi yang lebih luas. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara di Lapangan Bhayangkara Polri pekan lalu.
Kapolri Sigit menjelaskan bahwa keberadaan Saber Pungli selama ini lebih ditujukan untuk menangani masalah-masalah kecil. “Jadi saber pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil, sekarang kita fokus di pencegahan,” ujarnya. Pendekatan baru ini diharapkan dapat lebih efektif dalam memberantas praktik korupsi secara menyeluruh, termasuk yang lebih besar dan sistematis.
Meskipun pembubaran Saber Pungli menjadi sorotan, Sigit menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen dalam penegakan hukum terkait pungutan liar. “Tetap berjalan karena saber pungli terkait dengan pungli-pungli kecil di berbagai tempat pelayanan publik,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada perubahan struktur, perhatian terhadap praktik korupsi di lapangan tetap ada.
Kapolri juga mencatat bahwa upaya penegakan hukum terkait korupsi tidak akan berhenti. Penegakan hukum secara represif tetap akan dilakukan melalui Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. “Saat ini sudah ada Kortas, tentu kita tetap laksanakan penegakan hukum secara serius,” jelasnya, menegaskan komitmen Polri untuk memberantas korupsi melalui berbagai saluran dan pendekatan.
Dengan peluncuran Kebijakan Baru ini, diharapkan ada penguatan pada upaya pencegahan korupsi yang lebih komprehensif. Fokus pada pencegahan bisa melibatkan edukasi kepada masyarakat dan penguatan transparansi dalam berbagai layanan publik. Kapolri menyatakan bahwa langkah strategis ini akan memungkinkan Polri untuk bergerak lebih proaktif dan kolaboratif dalam menangani korupsi.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai tanggapan terhadap dinamika perubahan yang ada dalam masyarakat dan kebutuhan untuk beradaptasi dengan cara baru dalam menangani isu-isu korupsi. Kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dengan pendekatan pencegahan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan.
Kedua fokus ini—penegakan hukum yang kuat dan pencegahan korupsi di tingkat akar—merupakan jawaban dari tantangan sistemik yang ada dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Baik Sigit maupun Prabowo sepakat bahwa menangani korupsi secara holistik memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga pemerintahan, dan aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut dari perubahan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat melibatkan diri lebih aktif dalam pengawasan dan pelaporan setiap potensi pungutan liar yang terjadi di sekitarnya. Edukasi terhadap masyarakat mengenai hak-hak mereka juga menjadi penting dalam rangka menciptakan budaya anti-korupsi yang lebih kuat.
Dalam konteks ini, Polri akan lebih memprioritaskan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk menciptakan sistem yang lebih kokoh dalam menjaga integritas publik. Langkah ini diharapkan tidak hanya akan memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang lebih baik dan bebas dari korupsi.
Dengan segala perubahan ini, masyarakat diajak untuk memiliki harapan baru mengenai penegakan hukum di Indonesia dan menjadikan upaya untuk memberantas korupsi sebagai komitmen bersama demi masa depan yang lebih baik.





