
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua pada Mei hingga Juni 2025. Untuk memudahkan masyarakat, kini pengecekan pencairan dana bansos bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu repot datang langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial.
Cara Mudah Cek Pencairan Dana Bansos PKH via Website
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengecekan bansos secara online yang dapat diakses lewat komputer atau ponsel. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan e-KTP dan membuka situs resmi Kemensos, yakni https://cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, calon penerima hanya perlu memilih wilayah domisili sesuai data KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa), mengisi nama lengkap sesuai KTP, dan memasukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
Selanjutnya, pengguna tinggal klik tombol “Cari Data”. Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan otomatis memberikan informasi lengkap terkait jenis bantuan serta jadwal pencairan dana. Pengguna disarankan menyimpan atau mengambil screenshot hasil pengecekan sebagai bukti dan dokumentasi.
Alternatif Cek Bansos Lewat Aplikasi “Cek Bansos”
Selain melalui situs web resmi, masyarakat juga dapat mengecek status bantuan lewat aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store. Prosesnya pun cukup mudah, yaitu dengan mengunduh aplikasi tersebut, kemudian membuat akun menggunakan NIK dan data yang ada di KTP. Pengguna wajib melengkapi data pribadi seperti nama lengkap, alamat, serta melakukan upload foto diri beserta foto KTP.
Selanjutnya, pengguna dapat memilih program bantuan yang ingin dicek, entah itu PKH atau BPNT. Informasi mengenai status penerima dan jadwal pencairan dana akan langsung muncul di aplikasi. Metode ini sangat praktis untuk pengguna yang ingin memantau bantuan secara rutin dan fleksibel.
Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahap Dua Tahun 2025
Untuk periode pencairan Mei hingga Juni 2025, besaran bantuan PKH yang diberikan bervariasi sesuai kategori penerima:
- Ibu hamil dan balita: Rp750.000 per tahap
- Anak usia SD: Rp225.000 per tahap
- Anak usia SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak usia SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Sementara itu, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, dan disalurkan tiga bulan sekaligus, yaitu Rp600.000 per tahap. Penyaluran dana bansos dilakukan dengan dua cara utama, yakni transfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui Kantor Pos bagi penerima yang belum memiliki rekening bank.
Bagi yang Belum Terdaftar tapi Merasa Berhak
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat untuk menerima bansos tapi belum terdaftar dianjurkan untuk segera menghubungi Dinas Sosial setempat. Penting juga untuk memastikan bahwa data mereka telah tercatat dan diperbarui di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar berkesempatan memperoleh bantuan yang sesuai kebutuhan.
Proses Pengecekan dan Pencairan Bebas Biaya
Kemensos menegaskan bahwa semua proses cek data dan pencairan bansos tidak memungut biaya apapun. Apabila ada oknum atau pihak yang meminta bayaran dalam proses ini, masyarakat diminta segera melaporkan ke otoritas berwenang untuk tindakan lebih lanjut. Program PKH dan BPNT memang difokuskan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti pangan dan pendidikan anak.
Teknologi digital memberikan kemudahan bagi penerima bansos untuk mengakses informasinya secara mandiri dan transparan. Cukup dengan bermodal KTP dan koneksi internet, masyarakat sudah bisa memantau status bantuannya kapan saja dan dimana saja. Jangan lewatkan kesempatan untuk melakukan pengecekan melalui website resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi “Cek Bansos” yang mudah diunduh di HP Anda. Langkah ini penting agar tidak terlewat jadwal pencairan bantuan yang sangat dibutuhkan pada bulan Juni 2025 mendatang.





