Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, tanpa pengawasan yang efektif, kebijakan tersebut dapat berisiko tidak menghasilkan output yang jelas dan terukur. Dalam pernyataannya di Jakarta, Bima mengungkapkan bahwa selama ini belum ada sistem asesmen dan pengawasan yang memadai untuk memastikan efektivitas kerja ASN yang menerapkan WFA.
Bima Arya menyatakan urgensi pengembangan aturan teknis di setiap unit kerja guna menjaga keselarasan kebijakan WFA dengan target kinerja pemerintahan. "Kami juga sedang menyusun surat panduan untuk pemerintah daerah agar dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara optimal," jelasnya. Hal ini bertujuan agar adaptasi kebijakan kerja yang fleksibel ini tidak disalahgunakan sebagai kesempatan untuk berlibur.
Kebutuhan Sistem Asesmen yang Jelas
Dalam penjelasannya, Bima menekankan bahwa efektivitas kebijakan WFA hanya dapat diukur jika sistem pengawasan berjalan dengan baik. "Aturan tidak bisa bersifat generik; harus disesuaikan dengan karakteristik setiap instansi," tegasnya. Proses asesmen, pengawasan, dan pengukuran kinerja ASN harus dilakukan secara objektif untuk mendukung produktivitas dan efisiensi kerja di era modern ini.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga menambahkan bahwa fleksibilitas yang diberikan dalam kebijakan WFA seharusnya tidak disalahartikan sebagai kelonggaran. Ia mengingatkan para ASN untuk menjaga kepercayaan pemerintah. "Jangan sampai ASN diberikan WFA tetapi malah menggunakannya untuk kegiatan nonproduktif," ujarnya di Jakarta. Hidayat berharap WFA dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk meningkatkan kinerja, bukan malah melemahkan tanggung jawab yang ada.
Regulasi WFA untuk ASN
Kebijakan WFA ASN diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang memungkinkan tugas kedinasan dilakukan secara fleksibel. Regulasi ini memberikan opsi bagi ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu dengan pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adaptif di tengah dinamika dunia kerja modern, sambil tetap mengedepankan hasil dan tanggung jawab.
Pengawasan yang Diperlukan
Bima menyebutkan bahwa pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan hasil yang diharapkan. Tanpa adanya pemantauan berkala, ada kemungkinan ASN tidak menjalankan tugasnya dengan sepenuhnya. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk menyiapkan sistem yang memungkinkan pengawasan yang lebih efektif.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai alat untuk meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN yang bekerja dari mana saja tetap bertanggung jawab atas output yang dihasilkan," jelasnya.
Kesadaran ASN akan Tanggung Jawab
Bima dan Hidayat sepakat bahwa ASN harus menyadari bahwa fleksibilitas dalam bekerja tidak berarti mengurangi tanggung jawab. Dalam konteks ini, ASN diharapkan dapat lebih mandiri dan proaktif, dengan tetap berorientasi pada pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
Sebagai rangkuman, kebijakan WFA dirancang untuk memudahkan ASN dalam menyelesaikan tugas mereka tanpa mengabaikan tanggung jawab. Dengan pengawasan yang tepat dan sistem asesmen yang jelas, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal dan meningkatkan produktivitas ASN di seluruh Indonesia. Ke depannya, semua pihak harus saling mendukung agar implementasi WFA tidak menjadi ladang bagi kelalaian, melainkan menjadi kesempatan untuk menciptakan kinerja yang lebih baik.





