Dibongkar! Markas Judi Online China-Kamboja di 3 Kota, 22 Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia pada 13 Juni 2025. Dalam operasi besar-besaran tersebut, sebanyak 22 orang berhasil ditangkap di tiga kota, yaitu Bogor, Bekasi, dan Tangerang, serta satu lokasi di Denpasar, Bali. Penggerebekan ini menargetkan sindikat yang mengelola situs judi daring yang terhubung ke server di China dan Kamboja.

Menurut Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, para tersangka mengelola dua situs judi utama: tanjung899.com dan akasia899.com. Mereka menggunakan jaringan yang luas dengan bekerja sama dengan agen-agen di luar negeri, terutama China dan Kamboja. “Para pelaku menjalankan aktivitas judi dengan dukungan server luar negeri,” jelas Djuhandhani.

Lokasi Penggerebekan

Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi strategis. Tim Polri menyasar rumah-rumah di kawasan warga di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor, serta dua rumah di Pondok Melati, Bekasi, dan dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang. Proses penangkapan juga dilakukan di denpasar, Bali, yang menjadi salah satu pusat operasi.

Setiap tempat yang diserbu berfungsi sebagai markas operasi dan pusat pengiriman promosi judi online. Dalam aksinya, sindikat ini memanfaatkan ribuan kartu perdana yang didaftarkan secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp. Dalam sehari, para pelaku dapat membuat hingga 500 akun WhatsApp yang berisi ajakan untuk bermain judi online yang menggiurkan dengan iming-iming deposit yang mudah dan penarikan yang cepat.

Strategi Promosi

Penipuan ini tidak hanya berhenti di pengiriman pesan. Para pelaku juga saling bertukar data nomor HP dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, menunjukkan betapa terorganisirnya operasi mereka. Keberhasilan ini ditambah dukungan teknologi yang membuat mereka mampu mempromosikan situs judi tanpa henti.

Keuntungan Jutaan Rupiah

Keuntungan dari kegiatan ilegal ini sangatlah besar. Aktivitas judi daring tersebut diperkirakan meraih pendapatan ratusan miliar rupiah dalam setahun. Para pelaku kemudian menyamarkan keuntungan tersebut melalui rekening atas nama orang lain dan transaksi menggunakan mata uang kripto. Hal ini dikhawatirkan dapat menyulitkan penelusuran aliran dana oleh pihak berwenang.

Tindakan Hukum

Polisi juga tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga menyita berbagai barang bukti terkait. Tersangka diancam dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar.

Melalui penggerebekan ini, Polri menunjukkan komitmennya dalam memerangi perjudian online yang semakin marak di Indonesia. Upaya ini tidak hanya untuk memperbaiki keamanan dan ketertiban masyarakat tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Ke depannya, diharapkan langkah-langkah serupa dapat terus ditingkatkan untuk memberantas sindikat judi yang merugikan ekonomi negara dan masyarakat luas.

Berita Terkait

Back to top button