Penampakan Lily: Otak Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Ditangkap Polda Jabar

Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap Lie Siu Luan, yang dikenal sebagai Lily S, pada hari Jumat, 18 Juli 2025, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Lily, yang berusia 69 tahun, diduga sebagai otak utama dari sindikat penjualan bayi lintas negara. Penangkapannya menandai langkah penting dalam pengungkapan praktek ilegal yang merugikan anak-anak dan melanggar hukum perlindungan anak.

Lily tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.30 WIB dengan mengenakan jaket hitam dan berusaha menutupi wajahnya. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Lily berperan sebagai pengendali utama dan penyandang dana dalam sindikat tersebut. “Benar (Lily ditangkap) di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Surawan saat konferensi pers.

Modus operandi sindikat ini melibatkan penjualan bayi dengan cara menyamarkan aksinya sebagai adopsi legal. Mereka menggunakan media sosial, terutama Facebook, untuk menjangkau calon orang tua bayi. Dalam tawaran yang menggiurkan, mereka menjanjikan imbalan antara Rp10 juta hingga Rp16 juta kepada orang tua calon bayi. Informasi dari penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah berhasil menjual 25 bayi asal Jawa Barat ke luar negeri sejak tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 15 bayi telah berada di Singapura dan mendapatkan kewarganegaraan baru.

Bayi-bayi yang dijual ini biasanya disimpan dalam rumah penampungan di Kabupaten Bandung hingga berusia 2-3 bulan. Setelah itu, mereka dipindahkan ke Pontianak untuk proses pembuatan dokumen palsu, termasuk akta lahir, kartu keluarga, dan paspor. Identitas bayi diubah menjadi palsu agar proses adopsi tampak legal. Sayangnya, tidak seluruh bayi berhasil diselamatkan; enam bayi berhasil dijemput oleh polisi, tetapi empat bayi lainnya masih dalam pencarian.

Penangkapan Lily S menambah jumlah total tersangka yang terlibat dalam kasus ini menjadi 14 orang. Sebelumnya, 13 orang telah ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Bandung, Jakarta, dan Pontianak. Pihak berwenang masih mengejar dua orang tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat tersebut. Struktur sindikat menunjukkan adanya jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, dan kegiatan ilegal ini sangat membahayakan anak-anak.

Seluruh tersangka telah dijerat dengan pasal-pasal yang berat terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka berisiko menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 dan UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Kasus ini menyoroti masalah serius yang berkaitan dengan perlindungan anak di Indonesia. Dalam konteks yang lebih luas, pengungkapan sindikat ini juga mencerminkan dampak ketidakpastian ekonomi yang sering mengarah kepada tindakan ilegal. Menurut beberapa peneliti, kerapuhan ekonomi keluarga sering kali menjadi faktor utama yang memicu risiko penjualan bayi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat untuk mencegah praktik-praktik tidak bermoral ini.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih mendalam dan memburu pelaku lain yang masih berkeliaran. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi sindikat lain dan melindungi generasi masa depan dari perdagangan manusia.

Penangkapan Lily S bukan hanya sekadar sebuah tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebuah sinyal bagi masyarakat luas bahwa kejahatan perdagangan bayi tidak akan ditoleransi. Keberanian pihak berwenang dalam mengungkap kasus ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button