
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat perjudian online atau judol yang diduga beroperasi dari Tiongkok dan Kamboja. Penangkapan ini melibatkan 22 orang tersangka, yang diambil dari berbagai lokasi, termasuk Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Denpasar, Bali. Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Dittipidum, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang menindak secara tegas aktivitas ilegal tersebut.
Setiap harinya, pelaku mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp. Akun-akun ini digunakan untuk mengirim ribuan pesan promosi yang mengajak masyarakat untuk bermain judi online di situs-situs seperti Akasia899 dan Tanjung899. Kebiasaan ini menunjukkan skala operasi yang luas dan terorganisir, di mana para pelaku bekerja sama untuk menarik korban, terutama melalui media sosial.
Dalam penjelasannya, Djuhandhani menekankan bahwa pengelola server judi bekerja sama dengan operator untuk menyebarkan informasi tentang permainan judi ini. Mereka tidak hanya menciptakan akun dalam jumlah besar, tetapi juga melakukan broadcast pesan secara masif untuk mencapai target yang lebih banyak. Taktik yang digunakan oleh sindikat ini jelas mencerminkan strategi pemasaran yang agresif, sekaligus memperlihatkan betapa seriusnya ancaman yang mereka sebabkan bagi masyarakat.
Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi beberapa peran dalam sindikat ini. Misalnya, RA dan DN dijuluki sebagai pengelola server marketing, sementara beberapa anggota lainnya berfungsi sebagai operator yang menangani pengiriman pesan dan manajemen akun. Dengan adanya struktur yang jelas, sindikat ini berhasil menciptakan jaringan yang mampu beroperasi secara terus menerus dan menyelamatkan kerugian yang signifikan.
Dalam tindakan penangkapan ini, Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan perjudian. Penangkapan ini adalah salah satu langkah proaktif kepolisian dalam memerangi kejahatan cyber yang mencuat belakangan ini, seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan aplikasi komunikasi.
Salah satu faktor yang memperburuk situasi adalah akses yang mudah terhadap media sosial dan aplikasi komunikasi lainnya. Banyak pengguna, terutama kalangan muda, yang rentan terhadap ajakan judi online ini. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat supaya lebih kritis dan berhati-hati dalam menggunakan aplikasi yang memungkinkan interaksi dengan orang yang tidak dikenalnya.
Ke depan, Bareskrim Polri sudah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap jaringan ini. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Kebijakan yang lebih ketat dalam pengawasan penggunaan media sosial juga diperlukan untuk mencegah praktik ilegal tersebut terulang di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila ada kegiatan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan perjudian online. Melalui kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi risiko terjerumus ke dalam praktik ilegal yang merugikan ini.
Dengan adanya langkah tegas dari Bareskrim Polri, diharapkan angka perjudian online dapat menurun secara signifikan. Namun, upaya ini memerlukan keikutsertaan aktif dari masyarakat untuk mencegah dan melawan berbagai modus operandi yang terus berevolusi. Terus waspada dan gunakan platform digital dengan bijaksana untuk melindungi diri dan orang-orang terdekat kita.





