
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga tahun 2025 yang mencakup pembayaran untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September. Selain itu, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berkesempatan menerima tambahan bantuan senilai Rp600 ribu serta dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicairkan dalam periode yang bersamaan.
Komponen Bantuan PKH Tahap 3
Bantuan sosial PKH diberikan sesuai kriteria anggota keluarga yang tercatat sebagai penerima, dengan rincian nominal per tahap sebagai berikut: ibu hamil atau nifas dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000, anak SD sebesar Rp225.000, anak SMP Rp375.000, anak SMA Rp500.000, lansia di atas 70 tahun serta penyandang disabilitas berat masing-masing mendapatkan Rp600.000. Penyaluran dana ini akan dilakukan secara langsung melalui rekening bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dilakukan lewat PT Pos Indonesia.
Jadwal dan Prosedur Pencairan
Meski belum ada tanggal pasti, proses pencairan PKH tahap tiga diperkirakan berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2025 secara bertahap, menyesuaikan wilayah dan kesiapan data KPM. Salah satu persyaratan penting adalah status data KPM sudah berubah menjadi SI di sistem SIKS-NG. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau para penerima bantuan untuk rutin memeriksa status data mereka agar tidak melewatkan pencairan.
Bantuan Tunai Tambahan Rp600 Ribu
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga, yaitu bantuan sembako dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000 yang dialokasikan untuk periode Juli hingga September. Bantuan ini khusus diberikan kepada KPM yang juga masuk sebagai penerima BPNT. Dana bantuan tersebut akan langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Dengan demikian, KPM yang berhak menerima kedua program ini akan mendapatkan dana secara bersamaan.
Dana Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP)
Tidak hanya bantuan sosial dan pangan, pemerintah juga mencairkan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang memenuhi persyaratan berikut: terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar), terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah, dan sudah diusulkan melalui data pokok pendidikan (dapodik).
Besaran Dana PIP yang diberikan per tahun adalah:
- SD: Rp450.000
- SMP: Rp750.000
- SMA/SMK: Rp1.000.000
Dana ini biasanya ditransfer ke rekening siswa penerima, umumnya di BRI SimPel, dan dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli buku, seragam, dan biaya transportasi.
Cara Cek Status Penerima Bantuan
Penerima bantuan dapat memeriksa status untuk setiap program melalui layanan resmi pemerintah:
-
Cek PKH dan BPNT: Akses alamat situs https://cekbansos.kemensos.go.id, isi data provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP, lalu masukkan captcha dan klik “CARI DATA”.
- Cek Dana PIP: Kunjungi https://pip.kemendikdasmen.go.id, masukkan NISN siswa, NIK siswa, dan nama ibu kandung untuk melihat status.
Pemerintah mengingatkan bahwa periode Juli hingga September 2025 adalah waktu krusial bagi KPM untuk menerima sekaligus tiga jenis bantuan penting. Jika ada penerima yang merasa berhak tetapi belum menerima bantuan, disarankan untuk segera menghubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat guna klarifikasi dan pengajuan data ulang.
Dengan pencairan bantuan sosial, bantuan pangan non-tunai, dan dana pendidikan secara bersamaan, pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak di keluarga penerima manfaat.





