Pemerintah memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp6 juta bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah lulus dari program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini diberikan melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial untuk mendukung para KPM yang sudah mandiri dan ingin mengembangkan usahanya.
Program PENA: Dukungan Lanjutan bagi KPM PKH dan BPNT
Program PENA merupakan kelanjutan dari bantuan sosial untuk KPM yang telah dinyatakan “graduasi”, artinya mereka sudah tidak lagi menerima bantuan PKH atau BPNT karena penilaian bahwa kondisi ekonominya sudah membaik. Melalui program ini, pemerintah menyediakan modal usaha mulai dari Rp5 juta hingga Rp6 juta disertai dengan pendampingan serta pelatihan kewirausahaan. Hal ini bertujuan agar keluarga penerima dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Menurut data resmi Kementerian Sosial, program ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses seleksi yang ketat. Pendamping PKH dan Dinas Sosial setempat melakukan verifikasi dan validasi usaha maupun data keluarga calon penerima bantuan.
Syarat Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Rp6 Juta
Untuk dapat mengikuti program PENA 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:
- Sudah lulus graduasi dari program PKH atau BPNT.
- Memiliki usaha kecil yang sedang berjalan atau setidaknya memiliki rencana usaha yang jelas.
- Bersedia mengikuti kegiatan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan yang diadakan pemerintah.
- Lolos proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pendamping PKH atau Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
Program ini dirancang agar hanya keluarga yang benar-benar siap dan berpotensi mengelola usaha mendapat dukungan. Pendampingan diharapkan dapat meningkatkan ketrampilan manajerial dan strategi pemasaran para penerima bantuan.
Cara Mengajukan Bantuan Modal Usaha dari Program PENA
KPM yang telah memenuhi syarat dan ingin mengajukan bantuan modal usaha dapat melakukannya dengan langkah berikut:
- Hubungi pendamping PKH atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal.
- Sampaikan minat untuk mengikuti Program PENA dan mengajukan bantuan modal usaha.
- Lakukan verifikasi data dan survei usaha oleh pendamping atau petugas Dinas Sosial.
- Jika memenuhi kriteria, dana bantuan hingga Rp6 juta akan disalurkan secara bertahap.
- Selama menjalankan usaha, penerima bantuan akan mendapatkan pendampingan dan mentoring untuk pengelolaan usaha dan pemasaran produk.
Pemerintah mendorong agar bantuan ini dapat mendorong KPM yang sudah mandiri untuk terus meningkatkan perekonomiannya, sekaligus mengurangi angka kemiskinan secara berkelanjutan.
Pemutakhiran Data dan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025
Kementerian Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial PKH dan BPNT. KPM yang sudah tidak memenuhi syarat, misalnya anak sudah tidak sekolah atau pendapatan keluarga sudah layak, akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Kebijakan ini ditujukan agar bantuan dapat lebih tepat sasaran dan dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 untuk periode Juli–September 2025 masih berlangsung, meskipun terdapat sejumlah daerah yang mengalami keterlambatan pencairan bantuan. Bila KPM tidak mengambil dana tahap 2, pencairan tahap 3 bisa ikut tertunda. Oleh karena itu, KPM dihimbau segera melakukan pengecekan dan pencairan agar bantuan tidak hangus.
Program PENA yang memberikan modal usaha Rp6 juta kepada KPM yang sudah lulus dari PKH-BPNT merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberdayakan ekonomi keluarga di luar bantuan sosial langsung. Dukungan pelatihan dan pendampingan menjadi nilai tambah agar penerima bantuan mampu mengelola usahanya secara mandiri dan berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut dan pendaftaran program dapat diperoleh melalui pendamping PKH di daerah masing-masing atau kantor Dinas Sosial setempat. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menurunkan angka kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi mikro di Indonesia.
Sumber: Kementerian Sosial RI dan blog.umsu.ac.id
