Ketentuan Penyaluran Bansos Beras untuk KPM Non-DTKS Terbaru 2024

Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam penyaluran bantuan sosial beras dengan diperluasnya cakupan penerima, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional dan Kementerian Sosial, mengambil kebijakan strategis untuk memasukkan KPM non-DTKS sebagai kelompok yang berhak menerima bansos beras. Kebijakan ini bertujuan menjangkau masyarakat yang terdampak secara ekonomi namun belum tercatat dalam data resmi pemerintah.

Definisi dan Kriteria KPM Non-DTKS
KPM non-DTKS adalah warga yang belum masuk dalam database resmi Kemensos namun dinilai layak mendapat bantuan sosial berdasarkan rekomendasi perangkat desa, kelurahan, RT/RW, atau data tambahan yang diperoleh dari pemerintah daerah. Contoh penerima bansos ini meliputi pekerja informal dengan penghasilan harian, lansia sebatang kara, petani atau buruh tani musiman, serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum terdaftar dalam DTKS. Mereka harus memenuhi kriteria kemiskinan sesuai standar lokal dan mendapatkan persetujuan dari tim verifikasi di tingkat daerah.

Jenis Bantuan dan Kuota Penyaluran
Pada 2025, bansos beras yang disalurkan bagi KPM non-DTKS berupa beras dengan berat 20 kilogram per bulan. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan ketersediaan stok serta anggaran yang ada. Tiga mekanisme utama disiapkan dalam pendistribusian bansos beras antara lain:

  1. Penyaluran langsung dari Perum Bulog.
  2. Distribusi melalui Pos Indonesia atau perangkat desa setempat.
  3. Mekanisme khusus yang diatur dan dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.

Tujuan utama dari penyaluran ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menekan laju inflasi pangan di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil sepenuhnya.

Ketentuan Penerimaan dan Verifikasi
Syarat agar bansos beras sampai ke penerima yang tepat sangat ketat, meliputi:

  1. Calon penerima belum terdaftar di DTKS namun terdampak ekonomi secara signifikan.
  2. Memiliki surat rekomendasi resmi dari kepala desa, kelurahan, atau sejenisnya.
  3. Terdaftar dalam daftar usulan tambahan (non-DTKS) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
  4. Bersedia melakukan proses verifikasi dan validasi data oleh petugas lapangan.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis dan berpotensi tumpang tindih.

Verifikasi ini penting sebagai langkah agar bantuan sosial tepat sasaran dan menghindari penerima ganda.

Prosedur Pengajuan dan Penyaluran Bansos
Bagi KPM non-DTKS yang ingin mendapatkan bansos beras, disarankan mengajukan data melalui ketua RT, RW, atau aparat desa. Selanjutnya, pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan verifikasi dan validasi data usulan tersebut. Setelah lolos proses verifikasi, data akan diteruskan ke pusat untuk pencairan dan distribusi bantuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah agar bantuan sosial lebih merata dan inklusif, tanpa meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini belum terdata. Penyaluran bansos beras bagi KPM non-DTKS juga menjadi bukti adaptasi kebijakan sosial dalam menanggapi kebutuhan nyata di lapangan dengan pendekatan yang lebih luwes dan pro-rakyat kecil.

Dengan langkah penambahan cakupan penerima, pemerintah berharap bantuan sosial beras dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan, sekaligus membantu menjaga stabilitas harga pangan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat luas. Program ini dihadirkan sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengentaskan kemiskinan melalui distribusi bantuan yang tepat sasaran.

Exit mobile version