
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan pembaruan aturan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap ketiga yang dimulai Juli 2025. Aturan baru ini diberlakukan untuk mengatur durasi penerimaan bansos serta memperjelas kriteria kelayakan penerima agar bantuan tepat sasaran dan fokus kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Batasan Waktu Penerimaan Bantuan Sosial
Salah satu poin penting dalam aturan baru adalah dibatasinya periode penerimaan bansos maksimal selama lima tahun berturut-turut. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan selama lebih dari lima tahun akan menjalani evaluasi ketat dan dapat dihentikan bantuannya jika dinilai sudah tidak memenuhi syarat, misalnya jika sudah memiliki kondisi ekonomi yang membaik atau sudah mampu mandiri secara ekonomi. Namun, jika masih dalam kondisi miskin berat atau rentan, KPM tetap dapat menerima bantuan.
Menurut Kemensos, pembatasan ini bertujuan mendorong kemandirian KPM sehingga bantuan sosial tidak menjadi penopang permanen yang menyebabkan ketergantungan.
Kriteria Usia dan Produktivitas
Aturan baru juga mengatur batas usia produktif yaitu usia antara 18 hingga 59 tahun. KPM pada rentang usia ini yang dinilai mampu bekerja tetapi tidak menunjukkan usaha untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pelatihan kerja atau kegiatan pemberdayaan ekonomi berpotensi dicabut dari daftar penerima bansos. Ini menjadi dorongan bagi KPM usia produktif agar aktif berpartisipasi dalam program-program peningkatan skill dan peluang kerja yang diselenggarakan pemerintah.
Kemensos juga menegaskan pentingnya pelibatan KPM dalam kategori usia ini pada program pelatihan kerja untuk mempercepat proses mandiri secara ekonomi serta mengurangi ketergantungan pada bansos.
Evaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Secara Berkala
Pembaruan data secara berkelanjutan pada DTKS menjadi langkah lain yang diterapkan oleh Kemensos. Data penerima bansos yang tidak lagi relevan akibat perubahan kondisi ekonomi, perpindahan alamat, ataupun pelanggaran lainnya akan segera dihapus atau dihentikan bantuannya. Proses ini dilakukan tanpa pemberitahuan khusus untuk memastikan bansos disalurkan secara tepat kepada yang paling membutuhkan.
Kategori Penerima Bansos yang Tetap Diprioritaskan
Meskipun pembatasan diberlakukan, sejumlah kelompok prioritas tetap diperhatikan untuk menerima bansos PKH dan BPNT, di antaranya:
- Balita dan anak sekolah dari keluarga kurang mampu.
- Ibu hamil dan ibu menyusui.
- Lansia di atas 60 tahun tanpa penghasilan.
- Penyandang disabilitas berat.
- Keluarga dengan penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
Kelompok ini dinilai paling rentan dan membutuhkan dukungan sosial untuk menunjang kehidupan dasar dan kesehatan.
Cara Cek Status Penerima Bansos
KPM dapat memeriksa statusnya sebagai penerima bansos tahap 3 tahun 2025 melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, serta nama lengkap sesuai KTP. Selain itu, aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store juga mempermudah akses pemeriksaan status penerima bansos secara digital dan realtime.
Penyaluran Bansos Tahap 3
Penyaluran bantuan tahap 3 diperkirakan berlangsung mulai pertengahan sampai akhir Juli 2025. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk penerima yang memiliki rekening, sedangkan untuk BPNT bantuan dapat dicairkan melalui e-Warong. KPM yang belum memiliki rekening juga dapat mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat.
Dengan perubahan aturan bansos PKH dan BPNT ini, Kemensos berharap proses distribusi bansos menjadi lebih efektif dan efisien sehingga bantuan sosial dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang sangat membutuhkan. KPM juga diimbau untuk aktif memperbarui data di DTKS melalui kelurahan atau desa untuk menghindari pencabutan bantuan akibat data yang tidak valid.
Pembaruan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas program bansos sekaligus meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.





