Diburu Kejagung, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tinggal Bersama Suami di Luar Negeri

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini sedang memburu Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Menristekdikti Nadiem Makarim, terkait dugaan keterlibatannya dalam korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan. Jurist Tan, yang disebut-sebut telah lama tinggal di luar negeri bersama suaminya, tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa upaya ekstradisi telah diajukan untuk menarik Jurist Tan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. “Sudah diajukan ekstradisi,” kata Febrie saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa penyidik telah berupaya mencari Jurist Tan karena selama proses penyelidikan, ia tidak pernah kooperatif dan diduga meninggalkan Indonesia sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi antara tahun 2019 hingga 2023. Sebelum Jurist Tan, empat tersangka lain juga telah ditetapkan, termasuk Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbud Ristek, dan Mulatsyah, Direktur SMP di institusi yang sama. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya pengumpulan bukti yang cukup oleh tim penyidik.

Hingga saat ini, Jurist Tan belum dapat diperiksa karena keberadaannya yang tidak pasti. “Ia sudah lama tinggal di luar negeri bersama suaminya,” ungkap Febrie, menekankan bahwa pencarian keberadaan Jurist Tan terus dilakukan. Jurist Tan menjadi salah satu nama penting dalam penyelidikan ini, dan ketidak hadirannya dapat menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi telah menyatakan bahwa setiap tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang ketat, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak ingin memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi.

Dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan telah menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa depan. Pasca penetapan tersangka ini, opini publik semakin menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan pendidikan.

Kejaksaan Agung melakukan segala upaya untuk menegakkan hukum, termasuk mengajukan permohonan ekstradisi untuk Jurist Tan. Menurut sumber di internal Kejaksaan, proses ini seringkali rumit dan memerlukan waktu, namun pihaknya berkomitmen untuk melanjutkannya demi keadilan. Sementara itu, tersangka lainnya, seperti Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan Jurist Tan masih berada di luar jangkauan hukum Indonesia.

Situasi ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai bagaimana penanganan kejaksaan terhadap kasus-kasus serupa di masa depan. Publik menantikan berita selanjutnya mengenai tindakan yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung terkait Jurist Tan, serta bagaimana mereka akan menyikapi dugaan keterlibatan individu lain dalam praktik korupsi tersebut.

Dari perkembangan ini, cukup jelas bahwa Kejaksaan Agung sedang berusaha keras untuk mengungkap fakta dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat.

Exit mobile version