Mangrove Indonesia: Garda Terdepan Mitigasi Perubahan Iklim Global

Indonesia, kaya akan hutan mangrove yang terluas di dunia, kini memiliki pijakan hukum yang kuat dalam mengoptimalkan potensi karbon biru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini menyoroti pentingnya mangrove tidak hanya sebagai ekosistem yang perlu dilindungi, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mitigasi perubahan iklim global.

Menurut Denny Nugroho Sugianto, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, hutan mangrove memiliki kemampuan unik dalam menyerap dan menyimpan karbon. “Mangrove sebagai penyerap karbon yang efisien dapat menyimpan karbon dalam jumlah besar jika dikelola dengan baik,” ungkapnya. Data menunjukkan bahwa hutan mangrove di Indonesia rata-rata mampu menyerap sekitar 52,85 ton CO2 per hektare setiap tahun, hampir dua kali lipat dari estimasi global yang hanya 26,42 ton CO2 per hektare per tahun.

Dengan luas mencapai 3,3 juta hektare, potensi mangrove Indonesia untuk menyerap karbon dapat mencapai 170,18 juta ton CO2 setiap tahunnya. Kontribusi ini sangat signifikan dalam membantu Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Paris. Denny menambahkan bahwa satu hektare mangrove memiliki kapasitas untuk menyerap karbon setara dengan emisi dari 59 motor setiap tahun, menunjukkan besarnya peran mangrove dalam mengurangi emisi karbon di atmosfer.

Namun, ada ancaman serius yang dihadapi oleh hutan mangrove. Jika mangrove rusak atau ditebang secara sembarangan, karbon yang tersimpan akan teremisikan kembali ke atmosfer, memperburuk dampak perubahan iklim. Dengan begitu, pengelolaan mangrove yang baik menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan ini. PP 27/2025 mengatur bahwa penyimpanan dan penyerapan karbon harus menjadi bagian dari pemanfaatan ekosistem mangrove dengan fungsi lindung, sehingga membuka peluang bagi pengembangan skema ekonomi karbon serta insentif bagi masyarakat yang menjaga dan merestorasi mangrove.

Regulasi ini juga menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam pengelolaan mangrove, yang mencakup strategi berbasis ekosistem, adaptasi terhadap perubahan iklim, dan solusi yang memanfaatkan alam. Hal ini diharapkan tidak hanya akan melindungi keanekaragaman hayati, tetapi juga membantu meningkatkan ketahanan pesisir serta berkontribusi pada agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara nasional dan global.

Lebih dari itu, keberadaan PP 27/2025 merupakan langkah maju bagi Indonesia dalam memanfaatkan potensi alamnya untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Reguli ini memberikan landasan yang jelas bagi setiap pihak terkait untuk berkolaborasi, baik pemerintah, masyarakat sipil, hingga sektor swasta, dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove.

Mangrove tidak hanya penting dalam konteks lingkungan, tetapi juga dapat menciptakan ekonomi yang lebih hijau, di mana masyarakat di sekitar ekosistem tersebut berperan aktif dalam menjaga dan memeliharanya. Dengan pengelolaan yang tepat, mangrove dapat menjadi sumber mata pencaharian yang berkelanjutan bagi banyak komunitas.

Seluruh upaya ini sejalan dengan komitmen global untuk mengurangi emisi karbon dan memperlambat laju perubahan iklim yang kian mengkhawatirkan. Dengan kerangka hukum yang kokoh dan dukungan dari berbagai pihak, mangrove di Indonesia diharapkan dapat berfungsi sebagai pelindung yang vital dalam memperjuangkan iklim yang lebih seimbang bagi planet ini.

Berita Terkait

Back to top button