UU Baru Disepakati: Inilah 10 Daerah Baru di Indonesia yang Perlu Diketahui

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru-baru ini menyetujui sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan kabupaten dan kota baru di tiga provinsi, yaitu Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Persetujuan ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mengakomodasi dinamika pemekaran wilayah dan perubahan jumlah kecamatan di daerah tersebut. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat lebih lanjut.

Dalam pembahasan ini, Komisi II DPR RI membahas RUU yang mencakup pembentukan kota dan kabupaten baru. RUU yang diusulkan terdiri dari kota Gorontalo dan kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo, serta beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado. Di Sulawesi Tenggara, RUU tersebut meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa tujuan dari pembahasan RUU ini adalah untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah yang sebelumnya mengacu kepada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949. “Kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya. 10 kabupaten/kota ini masih menggunakan konstitusi UUDS 1950 dan UU RIS 1949,” jelasnya setelah rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada tanggal 23 Juli 2025.

Rifqi juga menjelaskan bahwa revisi ini diperlukan untuk mengikuti perkembangan dan karakteristik daerah . Sebagai contoh, Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara telah mengalami pemekaran menjadi lima daerah, yaitu Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan peraturan hukum yang berlaku dengan kondisi terkini di lapangan.

Adjunct dengan itu, Normatif mengenai tapal batas wilayah juga akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), di mana koordinat batas yang disepakati akan disusun antardaerah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa perbatasan di antara wilayah-wilayah yang terlibat.

Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa pemekaran wilayah merupakan hal yang cukup sensitif dan sering diwarnai dengan tantangan, yang tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga sosio-ekonomi. Oleh karena itu, DPR RI berupaya untuk mengakomodasi kekhasan daerah dalam peraturan perundang-undangan, memperhatikan karakteristik setiap wilayah yang berpotensi untuk dimekarkan.

Berikut adalah daftar sepuluh daerah baru yang disetujui dalam RUU ini:

1. Kota Gorontalo
2. Kabupaten Gorontalo
3. Kabupaten Bolaang Mongondow
4. Kabupaten Kepulauan Sangihe
5. Kabupaten Minahasa
6. Kota Manado
7. Kabupaten Buton
8. Kabupaten Kolaka
9. Kabupaten Konawe
10. Kabupaten Muna

Proses pembahasan RUU ini mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memfasilitasi pertumbuhan dan pembangunan daerah. Diharapkan dengan adanya pemekaran ini, layanan publik akan lebih optimal dan masyarakat di daerah-daerah baru dapat menikmati peningkatan perhatian serta anggaran dari pemerintah.

Sebagai langkah lanjutan, seluruh pihak terkait diharapkan bisa berkolaborasi untuk memastikan pelaksanaan pemekaran ini berlangsung lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat. Sementara itu, masyarakat juga diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan proses ini, yang diyakini akan membawa dampak signifikan bagi kemajuan daerah masing-masing.

Berita Terkait

Back to top button