Vonis Hasto Buktikan Hakim Independen, Eks Penyidik KPK Desak Jaksa Banding

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan analisis mengenai vonis yang diterima Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Yudi menilai putusan ini menunjukkan adanya independensi dalam peradilan di Indonesia. “Putusan hakim terhadap Hasto membuktikan bahwa pengadilan independen,” ujarnya pada Jumat (25/7/2025). Keputusan hakim yang menggugurkan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) menjadi salah satu argumen utama Yudi dalam menilai objektivitas proses persidangan.

Yudi menekankan bahwa hakim tidak hanya mengikuti tuntutan jaksa, tetapi juga mempertimbangkan argumen pembelaan yang diajukan. Ia mencatat bahwa pembacaan amicus curiae oleh hakim menunjukkan keseriusan dalam menghargai semua pendapat yang muncul dalam persidangan. “Ini menunjukkan bahwa tidak ada kriminalisasi, intervensi, ataupun pesanan; pembelaan dari kubu Hasto pun diterima,” jelasnya.

Namun, meski memberi pujian terhadap independensi majelis hakim, Yudi tetap mengusulkan agar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan banding atas putusan tersebut. “Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dan tidak semua dakwaan terbukti,” imbuhnya. Ia berpendapat bahwa langkah banding merupakan bagian dari proses hukum untuk memperjuangkan tuntutan awal berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Yudi juga menyatakan bahwa meskipun proses di tingkat pertama telah berjalan dengan adil, penting bagi pihak JPU untuk meninjau kembali keputusan tersebut. “Sebab tidak semua dakwaan dan tuntutan jaksa diakomodir hakim,” tegasnya. Vonis Hasto, yang memberinya hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta akibat keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus Hasto ini menggambarkan dilema yang sering dihadapi dalam sistem peradilan di Indonesia, di mana kekuatan hukum harus diperjuangkan melalui mekanisme banding untuk memastikan keadilan ditegakkan. Dilihat dari perspektif Yudi, meski keputusan hakim menjadi bukti positif akan independensi, banding tetap diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Hal ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam penanganan kasus-kasus besar di Indonesia. Di satu pihak, putusan hakim yang objektif menunjukkan kemajuan dalam sistem peradilan. Di sisi lain, tuntutan serta harapan dari masyarakat terhadap pelaksanaan hukum yang lebih transparan dan adil perlu tetap diupayakan oleh jaksa dan aparat penegak hukum.

Menyikapi situasi ini, penting untuk terus mengawasi langkah-langkah hukum lanjutan dan dampaknya terhadap persepsi publik mengenai keadilan. Kasus Hasto mengingatkan kita bahwa hukum harus senantiasa ditegakkan dengan seadil-adilnya, dan setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan baik di hadapan hukum maupun di mata masyarakat.

Informasi tambahan menunjukkan bahwa meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, ini masih menciptakan kegaduhan dan diskusi terkait ketidakpastian hukum. Sejumlah tokoh, termasuk eks penyidik KPK, mengisyaratkan bahwa langkah evaluasi oleh JPU sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan reputasi lembaga penegak hukum. Hal ini juga menegaskan bahwa peradilan yang independen tetap harus dapat mempertahankan kepercayaan publik saat menghadapi tantangan dalam proses hukum yang ada.

Berita Terkait

Back to top button