
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp 600.000 hanya akan disalurkan sekali dan berakhir pada Juli 2025. Program ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan rendah sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli mereka di tengah kondisi ekonomi saat ini. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja yang memenuhi syarat untuk segera mengetahui cara cek status penerimaan serta prosedur pencairan bantuan sebelum periode program berakhir.
BSU Rp 600.000 Berakhir Juli 2025
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan satu kali dengan nominal sebesar Rp 600.000. Target penyaluran diupayakan selesai paling lambat akhir Juli 2025, dan setelah itu tidak akan ada perpanjangan atau penyaluran tambahan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi kriteria harus memastikan cek status dan pengajuan klaim bantuan dilakukan sesegera mungkin agar tidak melewatkan kesempatan ini.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk dapat menerima BSU Rp 600.000, para pekerja wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 April 2025.
- Memiliki penghasilan bulanan kurang dari Rp 3.500.000.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemenuhan kriteria ini menjadi faktor utama agar pekerja mendapatkan bantuan subsidi tersebut.
Cara Cek Status Penerimaan BSU
Pekerja dapat melakukan pengecekan status BSU melalui beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah:
-
Website Kemnaker
- Kunjungi situs resmi di https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode verifikasi
- Tekan tombol “Cek Status” untuk melihat informasi terkait status calon penerima, penyaluran, atau jika tidak memenuhi syarat.
-
Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data yang diminta berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor HP atau email
- Klik verifikasi untuk mengetahui status pencairan BSU.
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu “BSU” dan status akan muncul secara otomatis.
- Aplikasi PosPay
- Buka aplikasi PosPay
- Masukkan NIK dan tanggal lahir
- Jika terdaftar, warga akan memperoleh QR Code yang nantinya digunakan untuk pencairan dana di Kantor Pos.
Prosedur Pencairan BSU
Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima BSU, pencairan dana dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Bagi yang memiliki rekening di bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, atau BSI, dana sebesar Rp 600.000 akan langsung ditransfer ke rekening tersebut secara otomatis.
- Untuk pekerja yang belum memiliki rekening aktif, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos dengan menggunakan QR Code yang didapatkan dari aplikasi PosPay.
- Perlu diingat bahwa batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 31 Juli 2025. Setelah tanggal tersebut, hak pencairan dianggap hangus dan tidak bisa dilakukan lagi.
Alasan Program BSU 2025 Tidak Diperpanjang
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, program BSU tahun 2025 sudah menyalurkan bantuan kepada lebih dari 14 juta pekerja dengan pencapaian sekitar 90 persen dari target penyaluran. Selain itu, tidak tersedia alokasi anggaran tambahan untuk melanjutkan program ini di bulan-bulan berikutnya. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang atau menambah batch penyaluran BSU pada tahun ini.
Meski program BSU hanya berlangsung singkat, keberadaannya diharapkan mampu membantu meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Para pekerja yang belum cek status ataupun belum mencairkan dana diminta segera mengikuti prosedur formal demi mendapatkan hak manfaat dari program ini.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mengakses situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau menghubungi fasilitas layanan resmi terkait guna memastikan kelengkapan data dan proses pencairan berjalan lancar sebelum masa program berakhir.





