PN Jakpus Tanggapi Protes Kubu Hasto Terkait Hakim Bermasker

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan klarifikasi terkait protes yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengenai Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, yang nampak mengenakan masker selama persidangan. Dalam tanggapannya, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa penggunaan masker tersebut merupakan kebiasaan Rios sejak dirinya terpapar Covid-19 dua kali.

Andi menyatakan, “Awalnya di saat pandemi, Pak Rios pernah dua kali kena Covid-19. Lalu menjadi kebiasaan sehari-hari karena merasa lebih bersih menghirup udara dengan memakai masker.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa penggunaan masker bukanlah tindakan yang dilakukan tanpa alasan, melainkan terkait dengan pengalaman pribadi sang hakim selama pandemi.

Selain itu, Andi menambahkan bahwa kondisi polusi di Jakarta juga memengaruhi keputusan Rios untuk menggunakan masker. “Polusi Jakarta lumayan mengganggu, sehingga beliau merasa lebih nyaman pakai masker. Jadi kami menilai prasangka penasihat hukum (Hasto) tidak tepat,” ujarnya. Ini menunjukkan bahwa kebiasaan Rios menggunakan masker tidak hanya berlaku saat menangani kasus Hasto, melainkan merupakan bagian dari rutinitas sehari-hari yang mengedepankan kesehatan dan kenyamanan.

Permasalahan ini muncul ketika kubu Hasto mengajukan keberatan terhadap penampilan Hakim Rios yang mengenakan masker selama proses persidangan. Mereka menilai bahwa tindakan itu bisa mempengaruhi persepsi di dalam ruangan sidang, dan berharap agar hakim dapat tampil tanpa masker untuk memastikan transparansi proses hukum. Namun, penjelasan dari PN Jakarta Pusat menunjukkan bahwa setiap langkah yang diambil oleh hakim didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan kenyamanan.

Dalam konteks persidangan, Rios Rahmanto sudah dikenal sebagai sosok yang tegas dan profesional. Meskipun ada protes dari pihak Hasto, sikap hakim yang memilih untuk menggunakan masker tidak bermaksud untuk mencolok atau meresahkan. Hal ini justru mencerminkan kesadaran terhadap kesehatan di tengah situasi pandemi yang masih bisa dirasakan dampaknya.

Kendati terdapat perdebatan mengenai penggunaan masker dalam konteks hukum, penting untuk diingat bahwa setiap individu, termasuk hakim, memiliki hak atas pilihan pribadi yang bertujuan menjaga kesehatan. Ini seharusnya dipahami sebagai bagian dari adaptasi terhadap keadaan yang terus berubah, terutama dalam menghadapi tantangan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, pernyataan Andi Saputra juga menunjukkan bahwa seluruh proses persidangan akan tetap berjalan tanpa adanya hambatan. “Kebiasaan ini tidak hanya dilakukan saat menyidangkan perkara Hasto Kristiyanto,” katanya, yang menegaskan bahwa ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh pengacara Hasto tidak akan memengaruhi integritas dan profesionalisme pengadilan.

Seiring berjalannya kasus ini, banyak pihak menantikan keputusan akhir dari persidangan. Protes dan keberatan yang diajukan oleh kubu Hasto kemungkinan akan memicu perdebatan lebih lanjut mengenai metode pencarian keadilan, termasuk bagaimana faktor-faktor eksternal seperti kesehatan, kenyamanan, dan persepsi publik saling berkaitan dalam proses pengambilan keputusan hukum.

Situasi ini mencerminkan dinamika yang terjadi antara pihak-pihak dalam persidangan dan tuntutan untuk menjaga integritas serta profesionalisme di dalam sistem peradilan. Komunikasi dan pemahaman antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum adalah penting agar keadilan dapat terwujud dengan baik.

Dalam menghadapi tantangan kesehatan saat ini, adaptasi yang dilakukan oleh semua pihak diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi individu tetapi juga mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan transparan.

Berita Terkait

Back to top button