
Operasi katarak merupakan salah satu tindakan medis yang kerap dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya kelompok usia lanjut yang mengalami gangguan penglihatan akibat katarak. Bagi pemegang BPJS Kesehatan, operasi katarak dapat dilakukan tanpa biaya tambahan, asalkan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Melalui layanan ini, pemerintah berupaya memberikan akses kesehatan yang merata bagi masyarakat, terutama yang ekonominya terbatas.
Syarat Utama untuk Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan
Sebelum dapat menjalani operasi katarak menggunakan BPJS, peserta diharuskan memenuhi sejumlah syarat administrasi dan medis. Pertama, kartu BPJS Kesehatan peserta harus dalam status aktif tanpa tunggakan iuran. Ini adalah syarat dasar agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS. Untuk peserta mandiri, iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah.
Kemudian, peserta harus mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang berkerja sama dengan BPJS. Tidak bisa langsung mengakses rumah sakit rujukan tanpa melewati jalur FKTP terlebih dahulu. Surat rujukan ini menjadi bukti bahwa pasien telah diperiksa dan memang membutuhkan tindakan operasi katarak.
Prosedur Operasi Katarak Menggunakan BPJS Kesehatan
Langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan di FKTP. Jika petugas medis menemukan indikasi katarak yang memerlukan operasi, mereka akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik yang menyediakan layanan spesialis mata. Setelah mendapatkan rujukan, pasien wajib menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan rujukan.
Dokter spesialis mata akan mengevaluasi kondisi pasien dan menentukan apakah operasi diperlukan. Beberapa kriteria medis utama agar operasi disetujui antara lain penurunan penglihatan yang signifikan (visus kurang dari 6/18), adanya glaukoma yang terkait katarak, katarak traumatik atau komplikasi, serta katarak pada bayi dan anak-anak.
Apabila semua kriteria terpenuhi, dokter akan menjadwalkan operasi dan menginformasikan pasien mengenai tanggal pelaksanaan. Metode operasi yang umum dilakukan melalui BPJS meliputi:
- Phacoemulsification, yaitu prosedur menggunakan gelombang ultrasonik untuk menghancurkan lensa katarak.
- Small Incision Cataract Surgery (SICS) dengan sayatan kecil.
- Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE) yang melibatkan pengangkatan lensa dengan kapsul eksternal.
- Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE), prosedur pengangkatan lensa beserta kapsulnya.
Semua prosedur ini sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan selama memenuhi indikasi medis dan syarat administrasi.
Manfaat dan Pentingnya Pemanfaatan Layanan BPJS untuk Operasi Katarak
Program operasi katarak melalui BPJS Kesehatan merupakan inisiatif pemerintah dalam menjamin kesehatan mata masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu membayar biaya operasi. Dengan prosedur yang jelas dan sistematis, pasien dapat mengakses layanan tanpa harus menghadapi beban biaya besar yang biasanya menyertai tindakan medis ini.
Selain itu, pemanfaatan BPJS juga mencegah keterlambatan penanganan katarak yang dapat menyebabkan penurunan kualitas penglihatan dan keseharian penderitanya. Pemerintah melalui fasilitas layanan kesehatan menjamin bahwa semua proses mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, rujukan, hingga tindakan operasi berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Untuk memudahkan proses, peserta dianjurkan untuk selalu melengkapi dokumen administrasi dan rutin melakukan kontrol kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat. Konsultasi sejak dini akan membantu mendeteksi katarak pada tahap yang memungkinkan penanganan lebih efektif.
Dengan demikian, operasi katarak menggunakan BPJS Kesehatan menjadi solusi tepat dalam mengatasi masalah penglihatan akibat katarak tanpa harus khawatir biaya. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan hak kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.





