51 Tersangka Kebakaran Hutan di Riau Resmi Dijerat, Begini Kronologinya

Satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Provinsi Riau mengkonfirmasi bahwa jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di daerah tersebut kini mencapai 51 orang. Angka ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yang tercatat sebanyak 44 tersangka hingga pekan terakhir Juli 2025. Informasi ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara daring pada tanggal 28 Juli lalu.

Dalam rapat tersebut, Suharyanto menjelaskan bahwa angka ini mencerminkan upaya maksimal dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan. “Ya, artinya bertambah, silahkan dilaporkan semua, ada Menteri Kehutanan di tengah-tengah kita,” ujarnya. BNPB mencatat bahwa terdapat 41 kasus kebakaran hutan yang ditangani dalam rentang waktu Januari hingga Juli, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 296 hektare. Lahan yang terbakar meliputi lahan gambut, mineral, dan kawasan hutan.

Para tersangka saat ini sudah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Untuk mendukung upaya pengendalian kebakaran, Satgas Karhutla Riau telah meningkatkan pemantauan, yang menunjukkan hasil positif dengan berkurangnya titik panas (hotspot). Saat ini, tersisa 21 titik panas yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Riau. Tim juga telah menyiapkan 1.102 embung, dengan 1.009 di antaranya dalam kondisi baik. Selain itu, terdapat 980 sekat kanal dan 276 menara pemantau api yang siap beroperasi.

BNPB menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka kejadian karhutla, terutama menjelang puncak musim kemarau yang diperkirakan akan terjadi pada bulan Agustus hingga awal September. Pemerintah daerah juga diharapkan memasang lebih banyak papan informasi dan plang peringatan di lokasi-lokasi bekas kebakaran sebagai langkah pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan meningkatnya jumlah tersangka dan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Riau dapat diminimalisir. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal koordinasi antarinstansi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Keberadaan titik panas yang masih ada menandakan bahwa perhatian terhadap kebakaran hutan harus terus dipertegas, guna melindungi ekosistem dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.

Exit mobile version