Eks Dirut Taspen Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Pada tanggal 28 Juli 2025, Iqbal Latanro, mantan direktur utama PT Taspen periode 2013-2020, muncul sebagai saksi kunci dalam sidang ini, yang menarik perhatian publik.

Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi, mencakup tokoh-tokoh penting dari internal dan eksternal PT Taspen. Mengingat usia dan kondisi kesehatan Iqbal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemeriksaan Iqbal dilakukan lebih awal, permintaan ini pun disetujui oleh majelis hakim.

Dalam dakwaan, jaksa menuduh terdakwa utama, Antonius NS Kosasih, yang menjabat sebagai direktur utama PT Taspen dari 2020-2024, telah mengarahkan investasi dana pensiun ke instrumen berisiko tinggi tanpa kajian yang memadai. Salah satu investasi yang dipermasalahkan adalah pembelian reksa dana I-Next G2, yang digunakan untuk mendukung penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 pada tahun 2016. Praktik ini kemudian berujung pada gagal bayar, yang dinilai tidak didukung oleh analisis keuangan dan risiko yang layak, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Jaksa mengungkap bahwa tindakan Kosasih melanggar prinsip kehati-hatian dalam manajemen dana pensiun para aparatur sipil negara (ASN). Selain menyebabkan kerugian negara, Kosasih juga diduga menerima gratifikasi. Terdapat aliran dana sebesar Rp 28,4 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk US$ 127.037, 283.000 Dolar Singapura, dan 10.000 Euro, yang menunjukkan kompleksitas penyalahgunaan dana ini.

Tindak lanjut kasus ini melibatkan terdakwa lain, seperti Direktur PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang dituduh menerima keuntungan senilai US$ 242.390 dari kerjasama investasi yang bermasalah.

Dalam kesaksiannya, Iqbal Latanro menyatakan bahwa ia telah memberikan keterangan yang akurat kepada penyidik KPK dan mengonfirmasi bahwa tidak ada tekanan saat memberikan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan selama pemeriksaan adalah berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya.

Di antara saksi lain yang dihadirkan dalam sidang, terdapat konsultan hukum dan beberapa advokat yang mendampingi. Hal ini menandakan bahwa persidangan ini melibatkan berbagai pihak yang akan mempertanggungjawabkan proses hukum yang tengah berjalan.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa delapan saksi lainnya dalam waktu dekat. Pengacara dari terdakwa pun bersiap untuk memberikan bantahan terhadap segala tuduhan yang diajukan.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat, mengingat dana pensiun ASN seharusnya dikelola dengan aman dan bertanggung jawab. Banyak yang mempertanyakan bagaimana dana yang seharusnya dapat memberikan jaminan masa depan bagi ASN bisa disia-siakan melalui praktik investasi yang meragukan.

Baik Antonius NS Kosasih maupun Ekiawan Heri Primaryanto diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan menguji akuntabilitas lembaga keuangan negara dan integritas pejabat publik yang terlibat.

Exit mobile version