Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada akhir Juli 2025. Penyaluran bansos ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung. Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pencairan akan dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara dan kantor pos hingga akhir Juli, dengan kelanjutan penyaluran pada Agustus hingga September 2025.
Pembagian bantuan PKH disesuaikan dengan kategori kebutuhan penerima, seperti ibu hamil, balita, pelajar dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia di atas 70 tahun. Sementara itu, penerima BPNT akan mendapatkan bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk pembelian bahan pokok melalui e-warong yang telah ditunjuk pemerintah. Program ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan bantuan tersalur tepat sasaran dan berdampak maksimal bagi masyarakat prasejahtera.
Cara Cek Daftar Penerima PKH dan BPNT
Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan bansos PKH dan BPNT dapat mengecek melalui situs resmi Kemensos yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id. Prosedur pengecekan cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat pada KTP.
- Masukkan nama lengkap yang tertera di KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul dengan benar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Hasil akan menunjukkan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT atau PKH.
Mengecek daftar penerima ini sangat penting agar warga tidak melewatkan jadwal pencairan dan dapat segera melaporkan jika terdapat permasalahan data yang belum tervalidasi.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap ketiga untuk bulan Juli akan berlangsung hingga tanggal 31 Juli 2025. Setelah itu, penyaluran bantuan akan kembali dibuka pada awal Agustus dan dijalankan hingga akhir September. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui bank-bank Himbara maupun kantor pos guna menjamin kemudahan akses dan keamanan penyaluran dana.
Pemerintah mengimbau penerima bansos untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah serta tetap menjaga kerahasiaan data pribadi selama proses pencairan.
Syarat Penerima Bantuan Sosial
Pemerintah melalui Kemensos menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat menerima bansos PKH dan BPNT. Syarat umum meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak menerima bantuan ganda untuk program dengan kriteria yang sama (dengan pengecualian tertentu).
Untuk PKH, syarat khususnya terkait kondisi anggota keluarga, antara lain adanya ibu hamil atau nifas, anak usia 0–6 tahun, anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia berusia 70 tahun ke atas.
Masyarakat yang memenuhi syarat diminta untuk memastikan data mereka selalu diperbarui dan aktif di DTKS agar dapat memperoleh bantuan tepat waktu. Pemerintah secara berkala mengevaluasi data dan menyesuaikan daftar penerima untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Informasi dan Koordinasi
Selain memeriksa daftar penerima secara online, masyarakat juga dianjurkan untuk berkonsultasi dengan aparat desa atau kelurahan setempat agar mendapat informasi terbaru terkait jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran bansos. Hal ini penting mengingat penyaluran bansos PKH dan BPNT bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat kurang mampu.
Upaya ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan sekaligus memastikan pendistribusian bantuan sosial berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip good governance yang dipegang oleh pemerintah saat ini.
