KPK Periksa Pimpinan Cabang BJB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan Rp 222 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Dalam penyelidikan terbaru, KPK memeriksa Sonny Permana, pimpinan cabang BJB Denpasar, untuk memberi keterangan. Sonny sebelumnya menjabat sebagai group head humas Divisi Corporate Secretary BJB Pusat pada periode 2016-2023. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan para tersangka dalam kasus ini, termasuk eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Pada pemeriksaan yang diadakan pada 23 Juli 2025, Yuddy diinterogasi tentang penggunaan dana non-budgeter yang dialokasikan untuk pengadaan iklan. Budi Prasetyo menekankan pentingnya mengklarifikasi apakah dana tersebut benar-benar diperuntukkan bagi pihak tertentu atau apakah ada indikasi gratifikasi kepada penyelenggara negara.

KPK juga tengah menyelidiki peran pihak-pihak lain, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Ridwan, KPK sedang menganalisis keterlibatannya dalam pengambilan keputusan terkait anggaran iklan. Budi menyatakan, “Penyidikan ini terus berkembang. Kami akan menggali peran semua pihak yang terlibat untuk mendapatkan gambaran hukum yang komprehensif.”

Kasus ini muncul ke permukaan setelah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam anggaran iklan Bank BJB. Dalam laporan yang dikeluarkan pada Maret 2024, BPK mencatat adanya alokasi dana sebesar Rp 341 miliar yang dibayarkan kepada enam agensi, namun nilai yang diterima oleh media jauh lebih kecil dari jumlah yang dikeluarkan. Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

Dugaan kerugian negara yang timbul dari skandal ini mencapai Rp 222 miliar dan KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartono, serta tiga individu dari agensi yang mendominasi pengendali yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh aliran dana yang terlibat dalam skandal ini dan akan terus melakukan penyelidikan terhadap tiap individu yang berpotensi terlibat. Langkah ini mencakup penelusuran kemungkinan adanya gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara, sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara menyeluruh.

Menurut informasi yang diperoleh, penyidikan ini menjadi salah satu fokus KPK untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi di berbagai lini, terutama yang melibatkan lembaga keuangan negara. KPK menyadari bahwa pengawasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran adalah kunci utama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Pengamat menyarankan agar masyarakat terus memberi perhatian terhadap perkembangan kasus ini. Keterlibatan pejabat publik dalam dugaan korupsi semacam ini membawa dampak yang signifikan bagi kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan pemerintahan. Upaya KPK untuk membawa kasus ini ke pengadilan diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mengingatkan kita akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Masyarakat diharapkan terus bersikap kritis dan terlibat dalam proses pengawasan, agar ke depannya praktik korupsi tidak lagi menjadi masalah yang merugikan perekonomian negara. KPK akan terus berupaya menciptakan transparansi dalam pengelolaan dana, termasuk di sektor publik dan swasta, serta menegakkan hukum bagi mereka yang melanggar.

Pengembangan kasus ini akan terus diikuti, dan publik diharap semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam mengawasi penggunaan anggaran agar tidak ada lagi yang tercederai oleh praktik korupsi.

Exit mobile version