
Mengurus sertifikat tanah kini semakin mudah dan praktis dengan adanya layanan Sertifikat Keliling dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah terpencil atau yang kesulitan mengakses kantor pertanahan, agar dapat mengurus sertifikat tanpa harus datang langsung ke kantor BPN.
Layanan Sertifikat Keliling merupakan program pemerintah yang menghadirkan petugas BPN ke berbagai lokasi strategis seperti kantor desa, kelurahan, atau tempat umum lain sesuai jadwal yang ditentukan. Program ini bertujuan mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan prosedur yang lebih efisien dan terjangkau.
Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Layanan Sertifikat Keliling
Untuk menggunakan layanan Sertifikat Keliling, pertama-tama masyarakat perlu mengetahui jadwal dan lokasi layanan keliling yang biasanya diumumkan lewat kantor desa atau kelurahan setempat serta media sosial resmi ATR/BPN daerah. Penting untuk memastikan kapan dan di mana layanan tersebut akan tersedia agar dapat memanfaatkannya tepat waktu.
Selanjutnya, pemohon harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen penting yang harus dilengkapi meliputi:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Surat permohonan pengajuan sertifikat tanah, yang dapat diperoleh formatnya di kantor desa.
- Bukti kepemilikan tanah, seperti girik, letter C, atau dokumen lainnya yang dimiliki.
- SPPT PBB tahun terakhir sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika sudah dilakukan.
Pada hari layanan keliling, pemohon harus membawa seluruh dokumen tersebut dan datang tepat waktu ke lokasi yang ditentukan. Petugas BPN akan membantu proses dari pendaftaran hingga verifikasi dan pengukuran tanah secara langsung di lokasi.
Tahap berikutnya adalah proses verifikasi dan pengukuran. Petugas akan melakukan pengukuran tanah serta pemasangan tanda batas bidang tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan. Selain itu, verifikasi dokumen yuridis juga dilakukan untuk memastikan keabsahan data kepemilikan.
Setelah seluruh data dan pengukuran selesai, proses penerbitan sertifikat dilanjutkan di kantor pusat BPN. Durasi penerbitan biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung kelengkapan berkas dan kondisi teknis lainnya. Pemohon akan diberi informasi lebih lanjut terkait waktu pengambilan sertifikat.
Sertifikat tanah yang telah selesai dapat diambil secara langsung di kantor BPN setempat atau mengikuti jadwal pengambilan yang diumumkan oleh petugas. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengulang kunjungan berulang kali ke kantor pertanahan.
Manfaat Layanan Sertifikat Keliling
Layanan ini memberikan berbagai kemudahan, terutama bagi masyarakat yang sulit mengakses kantor BPN secara langsung. Selain menghemat waktu dan biaya transportasi, layanan ini juga mengurangi risiko penggunaan jasa calo yang selama ini kerap menjadi kendala dalam proses pengurusan sertifikat tanah. ATR/BPN, melalui layanan ini, berupaya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas layanan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan kemudahan yang ditawarkan dan prosedur yang jelas, program Sertifikat Keliling menjadi solusi efektif dalam mempercepat legalisasi kepemilikan tanah serta membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki secara sah dan resmi. Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti aturan dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan guna memastikan proses berjalan lancar dan efisien.





