Menkum: Ekstradisi Buronan Adrian Asharyanto Kini Masuki Tahap Dokumen

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menginformasikan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), kini memasuki tahap pemenuhan dokumen administratif. Melalui keterangannya pada Rabu (30/7/2025), ia mengungkapkan bahwa permohonan ekstradisi pertama kali diterima Kementerian Hukum pada 21 Februari 2025. Permintaan ini diajukan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, berdasarkan permohonan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Permintaan ekstradisi ini sebagai respons atas tindakan AAG yang mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia atau otoritas sektor keuangan lainnya,” jelas Supratman. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa AAG dapat menjalani proses hukum di tanah air.

Setelah menerima permohonan, Kementerian Hukum melakukan analisis dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Pada 28 Mei 2025, Kementerian Hukum secara resmi mengirim surat permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Negara Qatar melalui jalur diplomatik, menggunakan nomor surat AHU.AH.12.04-11.

Menurut Supratman, Kementerian Luar Negeri telah mengonfirmasi bahwa semua dokumen permintaan ekstradisi telah diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum, khususnya dalam menindak kejahatan keuangan lintas negara.

Supratman menambahkan bahwa saat ini seluruh dokumen sedang dalam tahap penerjemahan ke dalam bahasa Arab. “Setelah selesai, dokumen tersebut akan segera dikirimkan melalui jalur diplomatik, dan upaya percepatan juga dilakukan melalui surat elektronik,” imbuhnya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses ekstradisi AAG untuk menghadapi proses hukum di Indonesia.

Penggunaan jalur diplomatik dalam kasus ini menggambarkan serangkaian langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan memiliki akuntabilitas hukum. Pemerintah Indonesia, melalui tindakan ini, menunjukkan ketegasan dalam menanggulangi praktik keuangan yang merugikan masyarakat.

Perkembangan terbaru menyiratkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen dalam penegakan hukum domestik, tetapi juga aktif dalam bekerja sama di tingkat internasional untuk membawa kembali buronan ke pangkuan hukum. Melalui koordinasi yang intens dengan Polri dan OJK, diharapkan proses pemenuhan dokumen dan pengiriman ekstradisi dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien.

Keberadaan investasi yang legal dan transparan sangat penting untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pasar keuangan. Tindakan tegas terhadap individu seperti Adrian Asharyanto Gunadi diharapkan dapat menjadi contoh untuk mencegah praktik serupa di masa yang akan datang.

Dengan langkah-langkah yang diambil, pemerintah menyatakan keseriusannya dalam memerangi kejahatan keuangan dan mendukung integritas sistem keuangan di Indonesia. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan citra dan kepercayaan terhadap industri keuangan nasional yang kian berkembang.

Secara keseluruhan, proses ekstradisi terhadap AAG merupakan langkah signifikan dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan di Indonesia. Dengan adanya upaya kolaboratif antarinstansi yang terlibat, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat pun merasa lebih terlindungi dari praktik investasi ilegal yang merugikan.

Exit mobile version