Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 tahun 2025. Program ini ditujukan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani soal biaya. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa dipakai untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, hingga biaya transportasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua untuk memahami tata cara pendaftaran PIP tahap 2 agar bantuan bisa cepat cair.
PIP menyasar siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga termasuk prioritas utama. Data resmi dari situs pip.kemdikbud.go.id menyebutkan bahwa prioritas bantuan ini adalah siswa aktif yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Syarat Pendaftaran PIP Tahap 2
Untuk dapat mendaftar PIP tahap 2, siswa harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar dan aktif sebagai siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
- Memiliki NISN dan NIK yang valid.
- Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
- Tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah lainnya.
Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, orang tua atau wali siswa perlu menyiapkan dokumen berikut agar proses pengajuan berjalan lancar:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (apabila sudah pernah menerima bantuan).
- Fotokopi KKS atau bukti terdaftar di DTKS.
- Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau kelurahan setempat.
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak beserta data sekolah.
Langkah-langkah Pendaftaran PIP Tahap 2
Cara mendaftar PIP tahap ini cukup sederhana, namun memerlukan koordinasi dengan pihak sekolah. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Datangi sekolah tempat anak belajar dengan membawa dokumen pendukung yang telah disiapkan.
- Ajukan permohonan pendaftaran PIP kepada pihak sekolah agar data siswa dapat diinput ke dalam sistem Dapodik.
- Sekolah akan meneruskan data tersebut ke Kemendikbudristek untuk proses verifikasi dan penetapan status penerima bantuan.
- Setelah verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, nama siswa akan masuk ke daftar penerima PIP tahap 2.
- Orang tua dapat mengecek status penerima secara online melalui situs resmi PIP atau langsung ke bank penyalur, yaitu BRI untuk siswa SD dan SMP serta BNI untuk siswa SMA dan SMK.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Bantuan Belum Cair?
Jika sudah melakukan pendaftaran namun bantuan PIP tahap 2 belum cair, beberapa langkah ini dapat dilakukan:
- Pastikan data anak sudah terinput secara lengkap dan benar dalam sistem Dapodik.
- Hubungi pihak sekolah untuk memastikan pengajuan PIP sudah diproses dan tidak ada kendala administrasi.
- Periksalah langsung ke bank penyalur untuk memastikan tidak ada masalah teknis dalam pencairan bantuan.
- Jika masih mengalami kendala, orang tua dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau menggunakan layanan pengaduan Kemendikbud di https://ult.kemdikbud.go.id.
Program PIP Tahap 2 ini menjadi peluang penting bagi keluarga kurang mampu agar anak-anak tetap mendapatkan kesempatan belajar optimal tanpa kendala biaya. Dengan mengikuti prosedur pendaftaran secara benar dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, proses pencairan dana bantuan bisa berjalan lebih cepat dan efektif. Orang tua juga dihimbau selalu memantau pengumuman resmi dari Kemendikbudristek dan sekolah terkait perkembangan bantuan PIP agar tidak sampai terlewatkan.
