Menkum Tegaskan Tom Lembong-Hasto Belum Bisa Dibebaskan, Tunggu Keppres!

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kedua tokoh, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, masih harus menunggu keputusan presiden sebelum bisa dibebaskan. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto saat ini masih dalam proses, dan eksekusi atau pembebasan keduanya tidak dapat dilaksanakan hingga Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.

Supratman menjelaskan bahwa nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan abolisi dan amnesti sudah disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Surat permohonan tersebut tercatat dalam Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025.

DPR RI telah memberi persetujuan terhadap dua surat permohonan tersebut. Menurut Supratman, sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang telah diamandemen, amnesti dan abolisi harus mendapatkan pertimbangan dari DPR. “Pertimbangan dari DPR itu nanti akan dikirimkan kepada Bapak Presiden. Setelah itu, kalau Presiden menyetujuinya untuk ditindaklanjuti, maka akan diterbitkan Keputusan Presiden,” ungkap Supratman dalam diskusi di tvOne.

Proses ini masih membutuhkan bukti tertulis—ini termasuk surat persetujuan resmi dari DPR—sebelum Presiden dapat mengambil keputusan akhir. Supratman menegaskan bahwa tahapan yang ada masih dalam proses dan eksekusi belum dapat dilakukan. “Belum (bisa dieksekusi). Masih dalam proses,” kata Supratman, menunjukkan bahwa banyak langkah administratif yang harus diikuti.

Sementara itu, terkait kapan surat pertimbangan DPR akan diserahkan ke Presiden, Supratman tidak bisa memberikan kepastian karena hal itu menjadi ranah DPR. Ia menyarankan agar pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut menghubungi pimpinan DPR langsung.

Sebelumnya, DPR RI juga telah memberikan persetujuan atas permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam importasi gula pada tahun 2015-2016. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengonfirmasi bahwa DPR telah melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap dua surat presiden tersebut.

Selain Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, yang merupakan pelaku lain dalam kasus yang berbeda, juga mendapatkan perhatian. Dia termasuk dalam daftar 1.116 orang yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Hasto saat ini menjalani pengobatan, dan KPK mengonfirmasi bahwa proses tersebut telah diagendakan sebelum dia mendapatkan amnesti.

Masyarakat umum dan pengamat hukum terus memperhatikan situasi ini karena berkaitan dengan isu-isu besar mengenai transparansi dan keadilan hukum di Indonesia. Proses pemberian amnesti dan abolisi sering kali menjadi sorotan, terutama ketika melibatkan tokoh-tokoh publik yang memiliki pengaruh politik dan masyarakat.

Langkah-langkah berikutnya masih menunggu arahan dari Presiden setelah menerima surat pertimbangan dari DPR. Untuk saat ini, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto masih harus menunggu keputusan resmi yang diharapkan segera diambil oleh pemerintah. Di tengah dinamika ini, integritas proses hukum diharapkan tetap terjaga, dan masyarakat menantikan kejelasan mengenai langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Berita Terkait

Back to top button