Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto baru saja mendapatkan amnesti dan resmi bebas dari rumah tahanan, menandai berakhirnya proses hukum yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang terkait dengan Hasto dihentikan, termasuk upaya hukum banding terkait vonis penjara selama 3,5 tahun. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Asep menjelaskan, “Dengan terbitnya keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa amnesti yang diterima Hasto merupakan langkah yang mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk sisi legislatif.
Sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan atas usulan amnesti yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk 1.116 orang terpidana. Salah satu yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi keputusan tersebut setelah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.
Pada 31 Juli 2025, Dasco mengungkapkan, “Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.” Keputusan ini tentu menandai momen penting dalam perjalanan hukum Hasto yang telah terjerat dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Dalam kasus yang menimpa Hasto, ia dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara, namun dalam proses yang berlangsung, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terlibat dalam sebuah kasus, aspek-aspek tertentu dari dakwaan tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Hasto Kristiyanto terlihat meninggalkan rutan pada pukul 21.22 WIB, tidak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tanpa handcuffs. Dengan mengenakan pakaian merah yang dibalut jas hitam, Hasto melambaikan tangan kepada awak media yang menunggu di luar rutan. Momen tersebut menjadi sorotan perhatian publik, menghantar Hasto kembali ke kehidupan normalnya setelah menjalani masa tahanan.
Amnesti merupakan instrumen yang diatur dalam undang-undang untuk mencabut akibat pemidanaan dari tindakan pidana tertentu. Dalam praktiknya, amnesti dapat diberikan sebagai bentuk pengampunan terhadap sejumlah pelanggaran hukum yang dianggap tidak lagi relevan untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Proses hukum yang melibatkan Hasto meninggalkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan efektivitas aturan hukum dan kebijakan amnesti yang bisa dianggap sebagai bentuk keistimewaan bagi sejumlah individu tertentu.
Penting untuk dicatat bahwa pengambilan keputusan terkait amnesti biasanya melibatkan pertimbangan mendalam dari berbagai pihak, termasuk evaluasi karakter dan perilaku terpidana selama menjalani hukuman mereka. Dalam hal Hasto, perhatian publik kini terfokus pada dampak yang mungkin ditimbulkan dari kebijakan amnesti ini, baik bagi dirinya pribadi maupun bagi proses hukum di Indonesia secara keseluruhan.
Dengan bebasnya Hasto Kristiyanto, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak-pihak terkait dan bagaimana hal ini akan mempengaruhi dinamika politik di Tanah Air, khususnya bagi PDIP sebagai partai tempatnya bernaung. Kembali ke panggung politik, kemungkinan besar Hasto akan berperan aktif, dan tentunya, hal ini akan menjadi topik hangat di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas.
