Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hingga 6 Agustus 2025. Perpanjangan ini diberikan agar para pekerja penerima bantuan yang belum sempat mengambil dana BSU melalui kantor pos memiliki kesempatan terakhir untuk mencairkannya. Sebelumnya, batas akhir pencairan dijadwalkan pada 3 Agustus 2025.
Keputusan perpanjangan waktu pencairan BSU ini diambil melalui rapat koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia. Tujuannya agar distribusi bantuan dapat berjalan lebih optimal dan menyeluruh. Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker mengatakan, “Kami sepakat memberikan perpanjangan lima hari ke depan agar PT Pos Indonesia dapat menyalurkan BSU secara maksimal.”
Kriteria Penerima BSU 2025
Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 ditujukan khusus untuk pekerja formal dan guru honorer dengan sejumlah kriteria. Tidak semua masyarakat berhak mendapat bantuan ini, mengingat fokus program merupakan bantuan sosial yang menyasar kalangan berpendapatan rendah. Berikut kriteria utama penerima BSU 2025:
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Termasuk dalam kelompok sasaran, yaitu 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer.
- Bantuan diberikan sekali dengan nilai Rp600 ribu per penerima.
- Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun untuk program BSU tahun ini.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan BSU, pemerintah menyediakan dua metode pengecekan resmi yang mudah diakses secara daring.
-
Lewat Aplikasi Pospay Mobile
- Unduh aplikasi Pospay Mobile melalui Play Store atau App Store.
- Setelah masuk ke aplikasi, ketuk ikon “i” yang berada di pojok kanan bawah.
- Pilih menu Bantuan Sosial dan pilih BSU 2025.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jika terdaftar sebagai penerima BSU, notifikasi akan muncul secara langsung.
- Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id.
- Login menggunakan akun Kemnaker (daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun).
- Pilih menu “Cek Bantuan”.
- Sistem akan menampilkan status apakah Anda mendapat BSU 2025 atau tidak.
Langkah Pencairan BSU di Kantor Pos
Penerima BSU yang belum melakukan pencairan dapat mengambil dana bantuan secara tunai di kantor pos dengan beberapa dokumen dan prosedur berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Menunjukkan status penerima yang sudah dicek melalui aplikasi Pospay atau mempersiapkan QR Code sebagai bukti.
- Petugas kantor pos akan melakukan verifikasi data, kemudian dana bantuan akan dicairkan secara tunai.
Upaya Pemerintah Percepat Penyaluran di Wilayah 3T
Pemerintah juga fokus mempercepat distribusi BSU di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Melalui strategi jemput bola, tim PT Pos Indonesia melakukan penyaluran langsung kepada komunitas nelayan, buruh kebun, dan pekerja informal di wilayah tersebut. Plt Dirut PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman menyampaikan bahwa 92 persen BSU telah tersalurkan dan pihaknya menargetkan penyaluran 100 persen dalam waktu lima hari ke depan.
Himbauan untuk Penerima Bantuan
Mengingat masa pencairan BSU yang diperpanjang hanya sampai tanggal 6 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh penerima bantuan agar segera mengecek status mereka dan mencairkan dana sebelum tenggat waktu berakhir. Kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia juga terus dioptimalkan agar target penyaluran BSU 2025 dapat selesai tepat waktu dan menyasar seluruh penerima yang berhak.
Para penerima disarankan untuk memanfaatkan teknologi digital dengan memanfaatkan aplikasi dan website resmi untuk mengetahui status dan proses pencairan bantuan sehingga tidak melewatkan kesempatan berharga dari program ini.
