Ketua KPK: Hasto Terbukti Berbuat Kejahatan, Abolisi Butuh Tindak Lanjut

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengenai status hukum mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Megawati mengungkapkan rasa sedihnya karena Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan memberikan amnesti bagi Hasto, yang baru-baru ini dinyatakan terbukti melakukan kejahatan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, Setyo menyatakan bahwa berdasarkan proses hukum yang telah berlangsung, Hasto Kristiyanto secara resmi dinyatakan bersalah atas kasus suap yang melibatkan dana sebesar Rp 400 juta. Dana tersebut ditujukan untuk membantu pengurusan pergantian antarwaktu calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. "Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat," kata Setyo di Jakarta, Senin (4/8).

Hasto Kristiyanto memang telah disidang dan dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam proses persidangan, terbukti bahwa Hasto menyediakan suap untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, guna memuluskan agenda politiknya.

Amnesti dan Kewenangan Presiden

Setyo Budiyanto juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti adalah hak prerogatif Presiden, sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945. "Pemberian amnesti itu merupakan kewenangan Presiden berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya. Meski demikian, keputusan untuk memberikan amnesti tetap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, termasuk dari pihak Megawati yang merasa tindakan ini mencerminkan ketidakadilan.

Dalam pidatonya di Kongres PDIP yang berlangsung di Bali, Megawati menunjukkan kepedulian terhadap nasib Hasto. Dia mempertanyakan mengapa hingga Presiden harus terlibat langsung dalam masalah ini. "Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan?" tanya Megawati, menekankan perlunya keadilan dalam proses hukum yang dihadapi kader partainya.

Kekhawatiran Terhadap Proses Hukum

Lebih lanjut, Megawati juga mempertanyakan sikap KPK dalam menangani kasus Hasto. Dia menekankan bahwa para penyidik KPK seharusnya memiliki empati, terutama saat menghadapi orang-orang yang pernah menjadi bagian integral dari partai politik. "Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara?" seru Megawati, menunjukkan betapa rumitnya permasalahan keadilan dalam konteks hukum yang berlaku.

Kondisi ini menggambarkan ketegangan antara lembaga antikorupsi dan partai politik yang terlibat. Megawati dan PDIP seakan memberikan suara bagi mereka yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum yang ada.

Mata Publik Terfokus

Situasi ini memperlihatkan bagaimana masyarakat, terutama kader PDIP dan pendukung Hasto, merasa cemas dengan keputusan yang diambil. Banyak yang bertanya-tanya tentang relevansi antara keadilan hukum dan kepentingan politik. Jumlah kritik yang diterima KPK menunjukkan bahwa lembaga ini masih perlu berbenah dalam menjelaskan keputusan-keputusan yang diambil.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto sendiri telah resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK pada 1 Agustus 2025, setelah mendapatkan keputusan amnesti dari Presiden. Namun, hal ini bukan berarti kasusnya telah sepenuhnya hilang dari perhatian publik. Kader SPD dan karier politik Hasto pasti akan terus mendapatkan sorotan dari masyarakat.

Pengabaian atas hak-hak dasar dalam proses hukum, ditambah dengan situasi politik yang rumit, membuat isu ini semakin kompleks. Proses penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus politik, menuntut perhatian lebih agar keadilan bisa tercapai bagi semua pihak.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sebaik mungkin, sesuai dengan amanat yang diembannya. "Kami tetap komitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan keadilan di masyarakat,” tutup Setyo.

Exit mobile version