Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan tindakan tegas terhadap Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Hal ini terjadi setelah Riza kembali mangkir dari panggilan ketiga yang telah dijadwalkan. Tindakan penyidik berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang berharga miliknya menandai perkembangan signifikan dalam kasus ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni di Depok dan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan lima unit kendaraan premium, termasuk satu unit Toyota Alphard dan satu unit Mini Cooper Countryman John Cooper Works. Selain itu, tiga sedan Mercedes-Benz yang mewah juga berhasil disita. Semua kendaraan tersebut diduga milik atau berkaitan langsung dengan Riza Chalid.
“Penyitaan ini adalah bagian dari proses pengumpulan barang bukti dalam perkara besar yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),” jelas Anang di Gedung Kejagung, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menanggapi pelanggaran hukum yang melibatkan aktor-aktor besar di dunia industri.
Tak hanya kendaraan, penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang tunai, yang terdiri dari dolar dan rupiah. Yandi, Kasubdit Penyidikan Jampidsus, yang terlibat dalam proses penyitaan, mengonfirmasi adanya temuan uang dalam berbagai pecahan. Namun, ia belum merinci total nominal uang yang disita. Ini menambah kompleksitas kasus mengingat aspek keuangan yang terlibat dalam dugaan korupsi.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi yang mengaitkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Meskipun sudah ada dua pemanggilan sebelumnya, Riza tetap tidak hadir memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan padanya. Hal ini memicu Kejagung untuk mengambil langkah lebih drastis.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pemanggilan ketiga terhadap Riza berlangsung pada tanggal yang sama saat penggeledahan dilakukan. “Pemanggilan ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani oleh setiap tersangka,” tambah Anang. Memang, kewajiban memperhatikan panggilan resmi adalah bagian dari sistem hukum yang tidak bisa diabaikan.
Penegakan hukum di sektor korupsi menjadi semakin ketat di Indonesia, terutama dengan adanya kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh di pemerintahan dan industri. Kasus Riza Chalid semakin menjadi sorotan publik, mengingat dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina.
Aksi penyitaan barang-barang mewah ini sekaligus menunjukkan upaya Kejagung untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi. Penyidik berupaya mengidentifikasi aset-aset lain yang mungkin berkaitan dengan kasus ini. Sebagaimana diketahui, korupsi di sektor energi bisa berimplikasi luas terhadap perekonomian negara.
Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti pada penyitaan barang. Upaya untuk menemukan keberadaan Riza Chalid yang dilaporkan berada di luar negeri juga merupakan bagian dari strategi penyelidikan ini. Pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak internasional untuk mendapatkan bantuan dalam hal ini.
Masyarakat pun berharap melalui kasus ini, Kejagung dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan. Keberanian dalam memproses para pelanggar hukum, terutama di tingkat elit, akan mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum. Tindakan Kejagung dalam kasus Riza Chalid diharapkan menjadi salah satu langkah kunci dalam memerangi korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
