
Mulai tahun 2025, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) menghadapi tantangan serius akibat masalah validitas data di sistem Info GTK. Pemerintah mensyaratkan agar data pribadi dan kepegawaian guru yang akan menerima tunjangan harus valid dan terverifikasi secara akurat. Jika data yang tercatat dalam Info GTK tidak memenuhi standar validitas, pencairan TPG berisiko gagal, meskipun guru yang bersangkutan telah bersertifikat dan aktif mengajar.
Penyesuaian Sistem Pencairan Tunjangan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menerapkan sistem baru untuk pencairan tunjangan guru sejak tahun 2025. Sistem ini fokus pada validasi data melalui Info GTK yang menjadi platform utama verifikasi bagi kelayakan penerima tunjangan. Dengan perubahan ini, keberhasilan pencairan tunjangan guru sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang tersedia.
Tujuan penyesuaian ini adalah agar penyaluran tunjangan dapat berjalan transparan, akurat, dan tepat sasaran. Hal ini juga sekaligus menjadi upaya untuk mencegah adanya penyaluran anggaran yang tidak sesuai dengan data sebenarnya. Implementasi standar validasi yang ketat diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta integritas penggunaan anggaran pendidikan.
Peran Sistem Info GTK dalam Verifikasi Tunjangan
Info GTK sendiri merupakan sistem yang menyajikan hasil sinkronisasi data dari aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Sistem ini merekam beberapa data penting yang menentukan kelayakan guru menerima TPG, antara lain:
- Status keaktifan guru
- Beban mengajar yang dijalani
- Sertifikasi pendidik yang dimiliki
- Data kepegawaian dan riwayat jabatan guru
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau data tidak valid dalam komponen-komponen tersebut, proses pencairan TPG akan otomatis dihentikan sementara hingga perbaikan data dilakukan. Oleh sebab itu, validasi data di Info GTK menjadi sangat krusial dan harus dilakukan secara seksama oleh masing-masing guru.
Kasus Gagal Cair Tunjangan Akibat Data Tidak Valid
Data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menunjukkan bahwa sekitar 17,5% guru gagal menerima tunjangan tepat waktu pada tahun sebelumnya disebabkan oleh data yang tidak valid di sistem. Permasalahan yang paling umum ditemukan meliputi:
- Beban mengajar tidak tercatat secara lengkap
- Status kepegawaian yang belum diperbarui
- Sinkronisasi data Dapodik yang belum selesai atau tidak akurat
Situasi tersebut mengakibatkan tertundanya hak guru atas TPG, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan kerugian secara finansial. Untuk itu, guru diinstruksikan agar aktif melakukan pengecekan dan memastikan data pribadinya terinput dengan benar. Proses verifikasi biasanya dibantu oleh operator sekolah yang bertugas mengelola data guru.
Batas Waktu Validasi Data Info GTK Semester Ganjil 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal validasi data Info GTK untuk semester ganjil tahun ajaran 2025/2026. Masa validasi dibuka mulai Juli dan akan ditutup pada pertengahan September 2025. Data yang belum diperbaiki atau diverifikasi hingga batas waktu tersebut tidak akan diproses lebih lanjut, sehingga pencairan tunjangan harus ditunda hingga semester berikutnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong guru agar lebih memiliki kesadaran akan pentingnya aktualisasi dan kelengkapan data administrasi mereka. Dengan begitu, penyaluran TPG dapat dilakukan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah optimis bahwa dengan sistem baru yang berfokus pada validasi data, distribusi tunjangan profesi guru dapat menjadi lebih efisien dan transparan, seiring dengan peningkatan mutu layanan administratif guru di seluruh Indonesia. Para guru disarankan untuk selalu memantau sistem Info GTK serta berkoordinasi dengan sekolah demi kelancaran hak tunjangan mereka.





