Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pengecekan dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui aplikasi Pospay. Batas akhir pencairan bantuan sebesar Rp600.000 ini adalah tanggal 6 Agustus 2025. Bagi para pekerja yang belum mengecek status penerima atau belum mencairkan bantuan, sangat penting untuk segera melakukan verifikasi agar tidak kehilangan hak atas dana subsidi tersebut.
Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Cek BSU kini dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Pospay, aplikasi resmi dari PT Pos Indonesia yang menyediakan layanan verifikasi dan pencairan bantuan sosial. Proses ini sangat praktis karena cukup menggunakan ponsel Anda. Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek status BSU:
- Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store sesuai perangkat Anda.
- Buka aplikasi dan ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye yang berada di pojok kanan bawah layar.
- Pilih menu “Bantuan Sosial” kemudian klik pilihan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP Anda.
- Tekan tombol “Cek Status Penerima” untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jika data Anda memenuhi syarat sebagai penerima, aplikasi akan meminta Anda untuk memotret e-KTP serta mengisi beberapa data pribadi. Setelah verifikasi selesai, sistem akan menampilkan QR Code yang menjadi bukti resmi untuk pencairan BSU di kantor pos.
Prosedur Pencairan BSU di Kantor Pos
Setelah mendapatkan QR Code dari aplikasi Pospay, Anda bisa langsung mengunjungi kantor pos terdekat untuk mencairkan dana bantuan. Pastikan Anda membawa persyaratan berikut ini agar proses pencairan berjalan lancar:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi masing-masing satu lembar.
- QR Code yang telah didapat dari aplikasi Pospay.
- Nomor handphone yang masih aktif dan dapat dihubungi.
Pencairan BSU hanya bisa dilakukan secara langsung oleh penerima yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Setelah verifikasi selesai, dana sebesar Rp600.000 akan diberikan secara tunai kepada penerima.
Perhatian Penting: Batas Akhir Cek dan Pencairan BSU
Pemerintah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pencairan BSU alias dana bantuan tersebut akan hangus jika tidak dicairkan sebelum 6 Agustus 2025. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk tidak menunda proses pengecekan dan pencairan. Mengingat prosedur pengecekan cepat dan gratis tanpa biaya apa pun, hal ini memudahkan penerima bantuan untuk segera mendapatkan haknya.
Mengingat pentingnya waktu yang semakin singkat, segera akses aplikasi Pospay, lakukan pengecekan status bantuan Anda, dan persiapkan dokumen lengkap untuk pencairan di kantor pos sebelum tanggal tersebut. Dengan langkah ini, para pekerja yang berhak dapat memanfaatkan fasilitas subsidi pemerintah secara optimal dan membantu meringankan beban finansial di tahun 2025.
Author: Hadhara Rizka
